Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, menggagalkan pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil pribadi dengan jumlah barang bukti sebanyak 309.375 batang rokok.

"Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait distribusi rokok ilegal dengan menggunakan mobil pribadi," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo, di Kudus, Jumat.

Lantas, kata dia, tim menindaklanjuti menuju lokasi yang disebutkan pada Rabu (4/7) dengan melakukan pemantauan di Jalan Raya Kudus-Jepara.

Baca juga: Potensi kerugian negara Rp4,03 miliar di Kudus berhasil diselamatkan

Hasilnya, tim berhasil mengamankan sarana pengangkut pada pukul 01.00 WIB di Desa Mayong Kidul, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. Sedangkan pengemudinya melarikan diri dan mobil ditinggalkan begitu saja sehingga mesin masih hidup.

Dari hasil pemeriksaan terhadap mobil tersebut didapati sebanyak 309.375 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) 412,5 kilogram yang dikemas kedalam 17 karton besar.

Saat ini barang bukti penindakan berupa rokok batangan beserta sarana pengangkut dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut. Perkiraan nilai barang sebesar Rp315,56 juta dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp207,38 juta.

Baca juga: Semester I 2021, Bea Cukai Jateng-DIY setor Rp20,44 triliun

Adanya penindakan tersebut diharapkan KPPBC Kudus bisa mencegah rokok ilegal tidak sampai beredar di pasaran, dan potensi kerugian negara berupa pungutan cukai dan PPN hasil tembakau dapat diselamatkan.

Meskipun masa pandemi COVID-19, KPPBC Kudus tetap melakukan pengawasan rokok ilegal karena selama semester pertama tahun 2021 sudah mengungkap puluhan kasus. Sebelumnya bersama tim gabungan juga berhasil mengungkap kasus serupa di Desa Jekulo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, pada 8 Juli 2021.

Dari bangunan tempat tinggal milik warga desa setempat ditemukan 924.500 batang rokok ilegal jenis SKM yang dikemas kedalam beberapa karton. Nilai barang bukti yang disita sebesar Rp942,99 juta sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp619,71 juta.

Baca juga: Penerimaan cukai KPPBC Kudus capai Rp15,18 triliun

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024