Temanggung (ANTARA) - Tim gabungan Polri, TNI, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, melakukan penyekatan di dua titik jalur masuk daerah ini berkaitan dengan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Kasat Lantas Polres Temanggung AKP Muhammad Fadhlan di Temanggung, Minggu, mengatakan penyekatan dilakukan di Pertigaan Kaliampo yang merupakan pintu masuk dari arah Semarang dan di Kledung pintu masuk dari arah Wonosobo.

"Diberlakukannya PPKM darurat sejak 3 Juli 2021, kami bersama tim gabungan melakukan penyekatan di dua titik, yakni Pertigaan Kaliampo dan Kledung di perbatasan Temanggung-Wonosobo," katanya.

Baca juga: PPKM Darurat, pasar tradisional di Temanggung patuhi jam operasional
Baca juga: 120 RT di Pekalongan di-"lockdown"

Ia menyampaikan sesuai instruksi Mendagri bahwa pelaku perjalanan selama PPKM darurat harus dapat menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19, baik hasil tes usap PCR maupun antigen.

"Terutama yang dari luar kota mau masuk Temanggung, harus dapat menunjukkan surat keterangan tersebut, kalau tidak membawa surat keterangan harus putar balik," katanya.

Mereka harus mencari surat keterangan itu di klinik, puskesmas maupun rumah sakit, setelah mendapat surat keterangan dan dinyatakan negatif baru bisa masuk Temanggung. Hal ini juga dilakukan di semua polres.

"Hal ini kami lakukan untuk memberikan efek jera di masyarakat bahwa situasi ini darurat. Jadi untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang mau melakukan mobilitas dengan melakukan perjalanan harus melengkapi surat keterangan," katanya.

Menurut dia, tingkat kepatuhan masyarakat yang melintas atau mau masuk Temanggung sebagian memang sudah melengkapi surat keterangan bebas COVID-19 tersebut, namun juga ada yang belum membawa surat keterangan dan harus putar balik.

Ia menyebutkan dari operasi yang digelar pada Sabtu (3/7) dari 46 kendaraan yang dihentikan ada 20 kendaraan yang diminta putar balik, sedangkan untuk operasi hari ini masih berlangsung sehingga belum diketahui jumlahnya.

"Operasi ini akan kami lakukan setiap hari pada jam-jam tertentu hingga PPKM darurat berakhir pada 20 Juli 2021," katanya.
Baca juga: PPKM Darurat, MUI Jateng: Shalat jamaah hanya untuk takmir masjid
Baca juga: Luqman Hakim: Jangan ragu tindak kepala daerah tak patuhi PPKM Darurat
 

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024