Semarang (ANTARA) - Pengelola Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) di Semarang memastikan kegiatan peribadahan dan wisata religi di tempat tersebut ditutup selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 hingga 20 Juli 2021.

Ketua Pelaksana Pengelola MAJT Noor Achmad dalam siaran pers di Semarang, Jumat, mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Wali Kota Semarang.

"MAJT senantiasa mematuhi keputusan dan kebijakan pemerintah," katanya.

Baca juga: Tempat ibadah dan mal di Semarang tutup selama PPKM darurat
Baca juga: RSUD Tidar Kota Magelang tutup sementara layanan IGD

Meski kegiatan peribadahan dan wisata religi ditutup untuk umum, kata dia, pengelola MAJT masih membuka layanan penggunaan "convention hall" untuk kegiatan pernikahan.

Ia menjelaskan kegiatan pernikahan masih diizinkan untuk digelar oleh Pemkot Semarang dengan pelaksanaan protokol kesehatan ketat serta pembatasan maksimal 30 orang tamu.

"Pokoknya yang dilarang kita patuhi, yang dibolehkan kita maksimalkan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo resmi memberlakukan PPKM Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Di Jawa Tengah terdapat 13 daerah yang masuk dalam wilayah berstatus level 4 atau daerah dengan 150 kasus COVID-19 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100.000 penduduk per minggu dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.

Ke-13 daerah tersebut meliputi Kabupaten Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas, serta Kota Tegal, Surakarta, Semarang, Salatiga, dan Magelang. 

Baca juga: Ganjar dukung sanksi bagi kepala daerah tak laksanakan PPKM darurat
Baca juga: Wali Kota Semarang: Warga jangan "umpet-umpetan" selama PPKM Darurat


Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024