Kota Surakarta kembali larang balita masuk mal
Selasa, 29 Juni 2021 16:39 WIB
Ilustrasi-Salah satu petugas mengecek suhu tubuh pengunjung mal di Solo, Selasa (29/6/2021). ANTARA/Aris Wasita
Solo (ANTARA) - Pemerintah Kota Surakarta kembali melarang anak di bawah lima tahun (balita) masuk mal menyusul kenaikan jumlah kasus COVID-19 di sejumlah daerah termasuk Solo.
"Anak-anak tidak boleh ke mal, karena (saat ini) banyak anak yang terpapar. Kami berkorban beberapa minggu ini," kata Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, di Solo, Jawa Tengah, Selasa.
Berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Surakarta Nomor 067/2022 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Peran Satuan Tugas Tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kota Surakarta, selain anak berusia kurang dari lima tahun, untuk ibu hamil dan orang lanjut usia risiko tinggi juga dilarang memasuki pusat perbelanjaan.
Baca juga: Pengelola mal di Solo bersiap sesuaikan jam operasional
Baca juga: Kasus Covid-19 melonjak, Mal Ramayana Kudus tutup sementara
Bukan hanya pusat perbelanjaan, namun larangan ini juga berlaku di pasar tradisional, toko modern, tempat hiburan, tempat bermain, dan tempat wisata.
Selain itu, dikatakannya, untuk jam operasional tempat-tempat tersebut juga akan ada penyesuaian, yakni diperpendek dari pukul 10.00-21.00 WIB menjadi 10.00-20.00 WIB.
Terkait hal itu, perwakilan Public Relations Solo Grand Mal (SGM) Ni Wayan Ratrina mengatakan akan menyesuaikan aturan tersebut.
"Untuk SGM tentu kami menyesuaikan, sejak SE keluar kami juga mengeluarkan peraturan untuk masyarakat yaitu anak usia di bawah lima tahun, lansia, dan ibu hamil tidak boleh masuk mal. Kami kan tinggal di Solo, dengan pemberlakuan ini artinya kami menyesuaikan," tutur-nya.
Penyesuaian tersebut, dikatakannya, termasuk jam operasional yang hanya diperbolehkan sampai jam 20.00 WIB.
Sementara itu, menurut dia sejak terjadinya kenaikan angka kasus COVID-19 di sejumlah daerah memang sudah terjadi penurunan jumlah pengunjung. Ia mengatakan semenjak dilakukannya pelonggaran usia pengunjung beberapa waktu lalu jumlah pengunjung mencapai angka 15.000 orang/hari dan saat ini turun menjadi 13.000 orang/hari.
"Itu di saat 'weekend' (akhir pekan), kalau 'weekday' (hari normal) malah lebih rendah lagi, di angka 10.000 pengunjung/hari. Karena angka COVID-19 tinggi mungkin masyarakat takut ke mal," ujarnya.
"Anak-anak tidak boleh ke mal, karena (saat ini) banyak anak yang terpapar. Kami berkorban beberapa minggu ini," kata Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, di Solo, Jawa Tengah, Selasa.
Berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Surakarta Nomor 067/2022 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Peran Satuan Tugas Tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kota Surakarta, selain anak berusia kurang dari lima tahun, untuk ibu hamil dan orang lanjut usia risiko tinggi juga dilarang memasuki pusat perbelanjaan.
Baca juga: Pengelola mal di Solo bersiap sesuaikan jam operasional
Baca juga: Kasus Covid-19 melonjak, Mal Ramayana Kudus tutup sementara
Bukan hanya pusat perbelanjaan, namun larangan ini juga berlaku di pasar tradisional, toko modern, tempat hiburan, tempat bermain, dan tempat wisata.
Selain itu, dikatakannya, untuk jam operasional tempat-tempat tersebut juga akan ada penyesuaian, yakni diperpendek dari pukul 10.00-21.00 WIB menjadi 10.00-20.00 WIB.
Terkait hal itu, perwakilan Public Relations Solo Grand Mal (SGM) Ni Wayan Ratrina mengatakan akan menyesuaikan aturan tersebut.
"Untuk SGM tentu kami menyesuaikan, sejak SE keluar kami juga mengeluarkan peraturan untuk masyarakat yaitu anak usia di bawah lima tahun, lansia, dan ibu hamil tidak boleh masuk mal. Kami kan tinggal di Solo, dengan pemberlakuan ini artinya kami menyesuaikan," tutur-nya.
Penyesuaian tersebut, dikatakannya, termasuk jam operasional yang hanya diperbolehkan sampai jam 20.00 WIB.
Sementara itu, menurut dia sejak terjadinya kenaikan angka kasus COVID-19 di sejumlah daerah memang sudah terjadi penurunan jumlah pengunjung. Ia mengatakan semenjak dilakukannya pelonggaran usia pengunjung beberapa waktu lalu jumlah pengunjung mencapai angka 15.000 orang/hari dan saat ini turun menjadi 13.000 orang/hari.
"Itu di saat 'weekend' (akhir pekan), kalau 'weekday' (hari normal) malah lebih rendah lagi, di angka 10.000 pengunjung/hari. Karena angka COVID-19 tinggi mungkin masyarakat takut ke mal," ujarnya.
Pewarta : Aris Wasita
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Ikhtiar menjaga estafet keimanan dalam menjemput kehidupan abadi melalui surat Ath-Thur Ayat 21
10 April 2026 15:58 WIB
Surat Thoha ayat 132: Shalat dan sabar adalah fondasi Muslim menjemput rezeki
09 March 2026 17:08 WIB
Disnaker Kudus kirimi surat edaran kepada perusahaan untuk bayarkan THR tepat waktu
26 February 2026 11:33 WIB
Taj Yasin menyerahkan surat tugas Plt Bupati Pati kepada Wakil Bupati Risma Ardhi
21 January 2026 15:17 WIB
Pemerintah terbitkan surat edaran kewajiban pembayaran royalti lagu dan musik di ruang publik komersial
30 December 2025 14:35 WIB
Kajian Tafsir UMS bahas surat Al-Baqarah ayat 82-86, refleksi umat muslim melalui sejarah Bani Israil
28 December 2025 17:52 WIB
Bupati Temanggung keluarkan surat edaran penggalangan dana bencana alam Sumatra
05 December 2025 16:51 WIB
Propam Polresta Pati cek kelengkapan surat kendaraan anggota jelang Operasi Zebra Candi 2025
19 November 2025 16:32 WIB