Batang (ANTARA) - Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Sendang Kamulyan Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mengajak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mematuhi adanya larangan eksploitasi air bawah tanah yang sudah diatur pada Peraturan Daerah RTRW Batang 2019-2023.
Direktur Utama PUDAM Sendang Kamulyan Kabupaten Batang Yulianto di Batang, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya menyosialisasikan tentang larangan eksploitasi air bawah tanah terutama pada pelaku usaha maupun industri.
"Apa yang diatur pada perda maupun instruksikan bupati semata-mata demi menjaga keberlangsungan ekosistem, khususnya daur hidrologi karena eksploitasi air bawah tanah dengan jumlah besar maka dapat merusak lingkungan dan bisa mempercepat proses amblasnya permukaan tanah," katanya.
Menurut dia, pihaknya telah mendapat instruksi dari Bupati untuk mendata perusahaan atau industri yang masih menggunakan air bawah tanah.
Baca juga: Pemerintah Batang larang perusahaan mengeksploitasi air bawah tanah
"Perintah bupati yaitu stop eksploitasi air bawah tanah. Sebagai solusi, industri harus beralih ke layanan air bersih dari PUDAM Sendang Kamulyan," katanya.
Yulianto mengatakan pihaknya berkomitmen memenuhi kebutuhan industri terhadap air bersih dengan menyiapkan infrastruktur yang airnya mengambil dari Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB) SPAM Regional Kabupaten Pekalongan, Batang, dan Kota Pekalongan (Petanglong).
Apindo sebagai wadah para pelaku usaha maupun industri, kata dia, dapat mengajak mereka untuk memanfaatkan ketersediaan air bersih yang disiapkan oleh PUDAM.
"Pada 2021, kami telah menyiapkan penambahan pasokan air bersih sebanyak 50 liter per detik yang diambilkan dari PDAB Provinsi Jateng atau SPAM Regional Petanglong. Hal ini sebagai bentuk keseriusan kami dalam menyiapkan dan mencukupi kebutuhan air bersih di kawasan industri," katanya.
Baca juga: DPRD ingatkan larangan pengambilan air tanah di Semarang
Baca juga: Semarang Batasi Pemanfaatan Air Bawah Tanah
Direktur Utama PUDAM Sendang Kamulyan Kabupaten Batang Yulianto di Batang, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya menyosialisasikan tentang larangan eksploitasi air bawah tanah terutama pada pelaku usaha maupun industri.
"Apa yang diatur pada perda maupun instruksikan bupati semata-mata demi menjaga keberlangsungan ekosistem, khususnya daur hidrologi karena eksploitasi air bawah tanah dengan jumlah besar maka dapat merusak lingkungan dan bisa mempercepat proses amblasnya permukaan tanah," katanya.
Menurut dia, pihaknya telah mendapat instruksi dari Bupati untuk mendata perusahaan atau industri yang masih menggunakan air bawah tanah.
Baca juga: Pemerintah Batang larang perusahaan mengeksploitasi air bawah tanah
"Perintah bupati yaitu stop eksploitasi air bawah tanah. Sebagai solusi, industri harus beralih ke layanan air bersih dari PUDAM Sendang Kamulyan," katanya.
Yulianto mengatakan pihaknya berkomitmen memenuhi kebutuhan industri terhadap air bersih dengan menyiapkan infrastruktur yang airnya mengambil dari Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB) SPAM Regional Kabupaten Pekalongan, Batang, dan Kota Pekalongan (Petanglong).
Apindo sebagai wadah para pelaku usaha maupun industri, kata dia, dapat mengajak mereka untuk memanfaatkan ketersediaan air bersih yang disiapkan oleh PUDAM.
"Pada 2021, kami telah menyiapkan penambahan pasokan air bersih sebanyak 50 liter per detik yang diambilkan dari PDAB Provinsi Jateng atau SPAM Regional Petanglong. Hal ini sebagai bentuk keseriusan kami dalam menyiapkan dan mencukupi kebutuhan air bersih di kawasan industri," katanya.
Baca juga: DPRD ingatkan larangan pengambilan air tanah di Semarang
Baca juga: Semarang Batasi Pemanfaatan Air Bawah Tanah