Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, melarang perusahaan atau industri melakukan eksploitasi air bawah tanah karena hal tersebut melanggar peraturan daerah rencana tata ruang wilayah (RTRW) khususnya dapat mengakibatkan amblasnya tanah.

Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Sendang Kamulyan Kabupaten Batang Yulianto di Batang, Selasa, mengatakan bahwa saat ini ada ratusan industri di daerah setempat yang melanggar RTRW karena hampir semua industri menggunakan air bawah tanah untuk mencukupi kebutuhannya.

"Perda RTRW menyebutkan larangan industri maupun perusahaan mengeksploitasi air bawah tanah sebagai upaya mengantisipasi terjadinya amblasnya tanah. Karena itu, kami mendapat instruksi dari Bupati Batang mendata industri yang menggunakan air bawah tanah agar mereka beralih ke PUDAM Sendang Kamulyan," katanya.

Menurut dia, ekploitasi air bawah tanah yang begitu besar akan mengakibatkan adanya ketidakseimbangan antara pengambilan dan pemulihan air tanah sehingga bisa terjadi kekosongan air pada tanah yang menyebabkan terjadinya intrusi dan amblesnya tanah.

Saat ini, kata dia, intrusi air laut di daerah setempat sudah mencapai 5 kilomter sehingga jika hal itu dibiarkan terus menerus maka akan berbahaya bagi kebutuhan masyarakat terhadap air bersih.

"Oleh karena, kami berharap perusahaan atau industri menghentikan pemanfaatan air bawah tanah dan mengikuti aturan RTRW. Kami siap memenuhi kebutuhan perusahaan terhadap air bersih," katanya.

Yulianto mengatakan keseriusan PUDAM Sendang Kamulyan untuk memenuhi kebutuhan perusahaan terhadap air bersih ini dengan menyiapkan infrastruktur yang airnya mengambil dari Perusahaan Daerah Air Bersih SPAM Regional Kabupaten Pekalongan, Batang, dan Kota Pekalongan.

"Saat ini, jumlah pelanggan air bersih mencapai 52 ribu. Dengan memiliki sejumlah sumber mata air dengan debit air mencapai 700 liter per detik maka kebutuhan iar bersih untuk pelanggan masih mencukupi," katanya.
 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024