Kabid Sumber Daya Air Energi dan Geologi Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang Rosyid Hudoyo di Semarang, Jumat mengatakan bahwa beberapa daerah di Semarang banjir akibat rob yang bersumber dari penurunan tanah.
Sementara penurunan tanah tersebut di antaranya disebabkan karena pengambilan air bawah tanah.
"Pemkot Semarang belum bisa mengatasi akar masalah dari penurunan tanah, tetapi baru dapat menangani banjir yang disebabkan karena penurunan tanah tersebut," katanya.
Dari tahun-tahun sebelumnya, lanjut Rasyid, seluruh perizinan pemanfaatan air bawah tanah ditangani Pemerintah Provinsi Jateng dan baru tahun 2011 diserahkan Pemkot Semarang," katanya.
Sejak tahun 2011, pengajuan izin pemanfaatan air bawah tanah di Kota Semarang sebanyak 67 dan hingga pertengahan tahun 2012 ada sekitar 30 hingga 40 pengajuan dan yang sudah terealisasi sekitar 20 izin.
Dari total perizinan tersebut rata-rata berasal dari perusahaan, hotel, dan permukiman. Sebagian besar izin tersebut bersifat perpanjangan karena izin berlaku tiga bulan.
"Seluruh pengajuan izin tersebut yang berwenang mengeluarkan rekomendasi berasal dari Pemerintah Provinsi Jateng," katanya.
Sementara Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang berwenang terkait pembatasan, aspek sosial-ekonomi, tata ruang dan tata bangunan, pengendalian, serta aspek kualitas, dan kuantitas.
Berdasarkan data yang ada, sejak tahun 1980-an jumlah perizinan pemanfaatan air bawah tanah di Kota Semarang ada sekitar 2.500 izin.
Saat ini DPRD dan Pemkot Semarang tengah membahas Peraturan Daerah (Perda) Air Bawah Tanah dan dengan adanya regulasi tersebut diharapkan ada pengawasan dan pengendalian termasuk pembatasan perizinan pemanfaatan air bawah tanah.