KPU Batang batasi pendukung pasangan calon saat pengundian nomor urut
Batang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang, Jawa Tengah, membatasi jumlah kehadiran para pendukung pasangan calon saat pengundian nomor urut peserta Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Susanto Waluyo di Batang, Jumat, mengatakan kegiatan pengundian nomor urut dilaksanakan di ruangan gedung sehingga jumlah pendukung pasangan calon akan dibatasi maksimal 75 orang.
"Hal ini untuk menjaga ketertiban dan keamanan sehingga para pendukung kami batasi 75 orang yang bisa masuk ruangan, termasuk dua pasangan calon bupati dan calon wakil bupati," katanya.
Menurut dia, penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati akan dilaksanakan pada 22 September dan selanjutnya dilakukan pengundian nomor urut pada 23 September 2024.
Dua bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati tersebut adalah Fauzi Fallas-Ahmad Ridwan dan Faiz Kurniawan-Suyono.
Pada Rapat Koordinasi Persiapan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon, Deklarasi Pilkada Damai, dan Sosialisasi Persiapan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, ia mengatakan semula KPU memperkirakan jumlah pendukung yang diizinkan masuk 50 hingga 100 orang.
"Akan tetapi, karena keterbatasan tempat atau ruangan di gedung yang juga akan dihadiri dari peserta lainnya maka kami batasi 75 orang saja," katanya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Batang Agung Wisnu Barata mengingatkan para pendukung pasangan calon tidak melibatkan aparatur sipil negara, perangkat desa, dan kepala desa dalam kegiatan itu.
"Silakan pendukung datang mengikuti kegiatan itu, tetapi saya imbau mereka tidak melibatkan ASN maupun kades ikut dalam kegiatan pengundian nomor urut pasangan calon agar tidak menimbulkan masalah," katanya.
Baca juga: KPU Kabupaten Batang tetapkan 620.695 orang masuk DPT Pilkada 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Susanto Waluyo di Batang, Jumat, mengatakan kegiatan pengundian nomor urut dilaksanakan di ruangan gedung sehingga jumlah pendukung pasangan calon akan dibatasi maksimal 75 orang.
"Hal ini untuk menjaga ketertiban dan keamanan sehingga para pendukung kami batasi 75 orang yang bisa masuk ruangan, termasuk dua pasangan calon bupati dan calon wakil bupati," katanya.
Menurut dia, penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati akan dilaksanakan pada 22 September dan selanjutnya dilakukan pengundian nomor urut pada 23 September 2024.
Dua bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati tersebut adalah Fauzi Fallas-Ahmad Ridwan dan Faiz Kurniawan-Suyono.
Pada Rapat Koordinasi Persiapan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon, Deklarasi Pilkada Damai, dan Sosialisasi Persiapan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, ia mengatakan semula KPU memperkirakan jumlah pendukung yang diizinkan masuk 50 hingga 100 orang.
"Akan tetapi, karena keterbatasan tempat atau ruangan di gedung yang juga akan dihadiri dari peserta lainnya maka kami batasi 75 orang saja," katanya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Batang Agung Wisnu Barata mengingatkan para pendukung pasangan calon tidak melibatkan aparatur sipil negara, perangkat desa, dan kepala desa dalam kegiatan itu.
"Silakan pendukung datang mengikuti kegiatan itu, tetapi saya imbau mereka tidak melibatkan ASN maupun kades ikut dalam kegiatan pengundian nomor urut pasangan calon agar tidak menimbulkan masalah," katanya.
Baca juga: KPU Kabupaten Batang tetapkan 620.695 orang masuk DPT Pilkada 2024