Klaten (ANTARA) - Polres Klaten memaksa sejumlah kendaraan yang terindikasi melakukan perjalanan mudik untuk putar balik menyusul kebijakan peniadaan mudik oleh pemerintah pusat.

"Hari kedua pelaksanaan Operasi Ketupat Candi Tahun 2021, Polres Klaten bersama petugas gabungan lainnya telah memeriksa sebanyak 211 kendaraan berbagai jenis. Kemudian untuk yang diputar balik ada 12 kendaraan," kata Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kasubbag Humas Iptu Nahrowi di Klaten, Jumat.

Menurut dia, kendaraan-kendaraan tersebut diminta untuk putar balik ke arah Yogyakarta dan beberapa daerah lain.

Ia mengatakan untuk di Klaten ada tiga pos pengamanan yang dilakukan penyekatan, yaitu di Prambanan, Jatinom, dan Delanggu. Ia mengatakan sebanyak 12 kendaraan yang diminta untuk putar balik tersebut berdasarkan pemeriksaan hingga pukul 12.00 WIB hari ini.

Dari total kendaraan yang diminta untuk putar balik tersebut tiga di antaranya merupakan armada bus dan sisanya adalah kendaraan pribadi. 

Sementara itu, selain melakukan penyekatan di tiga titik pospam, pihaknya juga melakukan patroli keliling di jalur-jalur alternatif. Menurut dia, upaya tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada pemudik yang menggunakan jalur kecil untuk masuk ke wilayah Klaten.

Ia mengatakan untuk penyekatan maupun patroli keliling dilakukan dalam waktu yang tidak sama setiap harinya agar tidak mudah dideteksi oleh pemudik.

Di sisi lain, pihaknya tetap mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan mudik terlebih dahulu mengingat pandemi COVID-19 belum usai.

"Aturan pemerintah ini tentunya bertujuan baik. Jangan sampai ada peningkatan penyebaran COVID-19 saat merayakan Idul Fitri. Silakan merayakan Idul Fitri, tetapi tidak perlu mudik. Hubungi keluarga lewat video call atau fitur-fitur komunikasi digital lainnya," katanya.

 

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024