Pemkot Pekalongan larang warga terbangkan balon udara
Jumat, 7 Mei 2021 14:08 WIB
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid mengukuhkan pengurus Sedulur Balon Pekalongan. (ANTARA/HO-Humas Kota Pekalongan)
Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menggandeng Komunitas Sedulur dan Airnav Indonesia mengajak masyarakat tidak menerbangkan balon udara secara liar pada saat perayaan tradisi syawalan atau sepekan setelah Lebaran 2021.
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa pemkot telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 443.1/206 tentang Larangan Penerbangan Balon Udara di Masa Pandemi COVID-19.
"Meski volume lalu lintas udara saat ini memang jauh berkurang tetapi hal ini tidak menjadikan alasan bahwa balon liar ini bisa diterbangkan secara bebas," katanya.
Baca juga: Polresta Pekalongan sita ratusan balon dan petasan
Baca juga: 7 balon udara siap terbang di Wonosobo disita petugas gabungan
Ia mengatakan pemkot berusaha menekan zero penerbangan balon liar sebagai upaya mengantisipasi kerumunan di tengah masa pandemi dan bahaya jalur lalu lintas penerbangan.
"Meski pada tahun ini penyelenggaraan festival balon tambat yang difasilitasi oleh Airnav Indonesia ditiadakan, kami mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasih pada Airnav Indonesia yang ikut membantu komunitas sedulur agar berkreasi dan berdaya," katanya.
Afzan mengatakan pemkot bersama TNI dan Polri akan menindak tegas pada warga yang terbukti menerbangkan balon liar ke udara.
"Kami menyiapkan sanksi tegas bagi warga yang masih menerbangkan balon udara secara liar mulai sanksi pembinaan hingga pidana maksimal 2 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta," katanya.
Ia menambahkan pada Lebaran 2021 pemkot juga akan melarang kegiatan festival Lopis Raksasa, petasan, dan halalbihalal secara besar-besaran yang dapat menimbulkan kerumunan massa.
Baca juga: 13 balon udara liar melintas wilayah Bandara Adi Soemarmo selama Lebaran
Baca juga: Balon udara liar mendarat di kawasan Bandara Ahmad Yani Semarang
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa pemkot telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 443.1/206 tentang Larangan Penerbangan Balon Udara di Masa Pandemi COVID-19.
"Meski volume lalu lintas udara saat ini memang jauh berkurang tetapi hal ini tidak menjadikan alasan bahwa balon liar ini bisa diterbangkan secara bebas," katanya.
Baca juga: Polresta Pekalongan sita ratusan balon dan petasan
Baca juga: 7 balon udara siap terbang di Wonosobo disita petugas gabungan
Ia mengatakan pemkot berusaha menekan zero penerbangan balon liar sebagai upaya mengantisipasi kerumunan di tengah masa pandemi dan bahaya jalur lalu lintas penerbangan.
"Meski pada tahun ini penyelenggaraan festival balon tambat yang difasilitasi oleh Airnav Indonesia ditiadakan, kami mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasih pada Airnav Indonesia yang ikut membantu komunitas sedulur agar berkreasi dan berdaya," katanya.
Afzan mengatakan pemkot bersama TNI dan Polri akan menindak tegas pada warga yang terbukti menerbangkan balon liar ke udara.
"Kami menyiapkan sanksi tegas bagi warga yang masih menerbangkan balon udara secara liar mulai sanksi pembinaan hingga pidana maksimal 2 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta," katanya.
Ia menambahkan pada Lebaran 2021 pemkot juga akan melarang kegiatan festival Lopis Raksasa, petasan, dan halalbihalal secara besar-besaran yang dapat menimbulkan kerumunan massa.
Baca juga: 13 balon udara liar melintas wilayah Bandara Adi Soemarmo selama Lebaran
Baca juga: Balon udara liar mendarat di kawasan Bandara Ahmad Yani Semarang
Pewarta : Kutnadi
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab catat 30 kali terjadi longsor susulan di Bukit Gunung Beser Pekalongan
23 January 2026 17:47 WIB
Pekalongan terdampak banjir, PLN gerak cepat amankan listrik dan salurkan bantuan bagi pengungsi
22 January 2026 13:34 WIB
Pemkot Pekalongan berlakukan penyesuaian sistem belajar karena terdampak banjir
20 January 2026 15:53 WIB
Pemkot Pekalongan gandeng 20 SPPG suplai 300 porsi makanan untuk pengungsi
20 January 2026 11:45 WIB
Jalur rel Pekalongan–Sragi kembali dilalui kereta api dengan kecepatan terbatas
19 January 2026 18:29 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polda Jateng ungkap komplotan pengoplos elpiji subsidi beromset miliaran rupiah
23 January 2026 18:45 WIB
KPK membawa dua koper dan satu dus dokumen dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo
22 January 2026 16:31 WIB
Korlantas Polri kolaborasi dengan Senkom Mitra Polri bangun keselamatan berlalu lintas
21 January 2026 22:07 WIB