1.053 botol minuman keras disita
Kamis, 29 April 2021 17:29 WIB
Kepala Kepolisian Sektor Pekalongan Utara Kompol Bakti Kausar Ali (nomor dua dari kanan) didampingi Kepala Subbag Humas Polres Pekalongan Kota AKP Suparji pada acara Konferensi Pers, di Mapolsek Pekalongan Utara, Kamis sore, (29/4/2021).ANTARA/Kutnadi
Pekalongan (ANTARA) - Aparat Kepolisian Pekalongan Kota, Jawa Tengah, melalui operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) selama sepekan terakhir ini menyita ribuan botol minuman keras jenis ciu dan AO serta mengamankan seorang tersangka.
Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Mochammad Irwan Susanto saat kegiatan konferensi pers di Pekalongan, Kamis sore, mengatakan bahwa total ada 1.050 minuman keras jenis ciu dan tiga botol AO yang diamankan oleh polisi.
"Ada 21 botol ciu berisi 600 mililiter (ml) dan 1.500 mililiter yang disimpan dalam 90 dus. Jadi total ada sekitar 1.050 botol minuman keras jenis ciu dan tiga botol AO yang kami sita," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Kepolisian Sektor Pekalongan Utara Kompol Bakti Kausar Ali mengatakan berdasar hasil laboratorium Unikal Pekalongan disebutkan bahwa minuman keras jenis ciu tersebut mengandung 18 persen alkohol.
Hal tersebut sesuai Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2000, kata dia, masyarakat dilarang mengedarkan, menjualkan barang jenis minuman beralkohol.
"Oleh karena, pemilik ciu tersebut disangkakan pasal 5 dan pasal 7 KUHP dan sudah menjalani sidang tindak pidana ringan. Akan tetapi apabila yang bersangkutan kembali mengedarkan maupun menjual barang jenis minuman beralkohol maka akan dikenai sanksi hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp5 juta," tutur-nya.
Ia mengatakan terungkap-nya kasus tersebut berawal adanya laporan masyarakat dan petugas yang melakukan patroli mendapat informasi jika di sebuah rumah di Kelurahan Bandengan ada penjualan minuman keras.
Polisi yang menerima informasi itu, kata dia, kemudian melakukan penyelidikan dan penyitaan ribuan botol minuman keras yang tersimpan dalam puluhan dus tersebut.
"Berdasarkan keterangan tersangka, ribuan botol minuman keras jenis ciu tersebut diperolah dari Sukoharjo, Solo," ujarnya.
Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Mochammad Irwan Susanto saat kegiatan konferensi pers di Pekalongan, Kamis sore, mengatakan bahwa total ada 1.050 minuman keras jenis ciu dan tiga botol AO yang diamankan oleh polisi.
"Ada 21 botol ciu berisi 600 mililiter (ml) dan 1.500 mililiter yang disimpan dalam 90 dus. Jadi total ada sekitar 1.050 botol minuman keras jenis ciu dan tiga botol AO yang kami sita," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Kepolisian Sektor Pekalongan Utara Kompol Bakti Kausar Ali mengatakan berdasar hasil laboratorium Unikal Pekalongan disebutkan bahwa minuman keras jenis ciu tersebut mengandung 18 persen alkohol.
Hal tersebut sesuai Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2000, kata dia, masyarakat dilarang mengedarkan, menjualkan barang jenis minuman beralkohol.
"Oleh karena, pemilik ciu tersebut disangkakan pasal 5 dan pasal 7 KUHP dan sudah menjalani sidang tindak pidana ringan. Akan tetapi apabila yang bersangkutan kembali mengedarkan maupun menjual barang jenis minuman beralkohol maka akan dikenai sanksi hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp5 juta," tutur-nya.
Ia mengatakan terungkap-nya kasus tersebut berawal adanya laporan masyarakat dan petugas yang melakukan patroli mendapat informasi jika di sebuah rumah di Kelurahan Bandengan ada penjualan minuman keras.
Polisi yang menerima informasi itu, kata dia, kemudian melakukan penyelidikan dan penyitaan ribuan botol minuman keras yang tersimpan dalam puluhan dus tersebut.
"Berdasarkan keterangan tersangka, ribuan botol minuman keras jenis ciu tersebut diperolah dari Sukoharjo, Solo," ujarnya.
Pewarta : Kutnadi
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab catat 30 kali terjadi longsor susulan di Bukit Gunung Beser Pekalongan
23 January 2026 17:47 WIB
Pekalongan terdampak banjir, PLN gerak cepat amankan listrik dan salurkan bantuan bagi pengungsi
22 January 2026 13:34 WIB
Pemkot Pekalongan berlakukan penyesuaian sistem belajar karena terdampak banjir
20 January 2026 15:53 WIB
Pemkot Pekalongan gandeng 20 SPPG suplai 300 porsi makanan untuk pengungsi
20 January 2026 11:45 WIB
Jalur rel Pekalongan–Sragi kembali dilalui kereta api dengan kecepatan terbatas
19 January 2026 18:29 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polda Jateng ungkap komplotan pengoplos elpiji subsidi beromset miliaran rupiah
23 January 2026 18:45 WIB
KPK membawa dua koper dan satu dus dokumen dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo
22 January 2026 16:31 WIB
Korlantas Polri kolaborasi dengan Senkom Mitra Polri bangun keselamatan berlalu lintas
21 January 2026 22:07 WIB