Pekalongan (ANTARA) - Aparat Kepolisian Pekalongan Kota, Jawa Tengah, melalui operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) selama sepekan terakhir ini menyita ribuan botol minuman keras jenis ciu dan AO serta mengamankan seorang tersangka.
Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Mochammad Irwan Susanto saat kegiatan konferensi pers di Pekalongan, Kamis sore, mengatakan bahwa total ada 1.050 minuman keras jenis ciu dan tiga botol AO yang diamankan oleh polisi.
"Ada 21 botol ciu berisi 600 mililiter (ml) dan 1.500 mililiter yang disimpan dalam 90 dus. Jadi total ada sekitar 1.050 botol minuman keras jenis ciu dan tiga botol AO yang kami sita," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Kepolisian Sektor Pekalongan Utara Kompol Bakti Kausar Ali mengatakan berdasar hasil laboratorium Unikal Pekalongan disebutkan bahwa minuman keras jenis ciu tersebut mengandung 18 persen alkohol.
Hal tersebut sesuai Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2000, kata dia, masyarakat dilarang mengedarkan, menjualkan barang jenis minuman beralkohol.
"Oleh karena, pemilik ciu tersebut disangkakan pasal 5 dan pasal 7 KUHP dan sudah menjalani sidang tindak pidana ringan. Akan tetapi apabila yang bersangkutan kembali mengedarkan maupun menjual barang jenis minuman beralkohol maka akan dikenai sanksi hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp5 juta," tutur-nya.
Ia mengatakan terungkap-nya kasus tersebut berawal adanya laporan masyarakat dan petugas yang melakukan patroli mendapat informasi jika di sebuah rumah di Kelurahan Bandengan ada penjualan minuman keras.
Polisi yang menerima informasi itu, kata dia, kemudian melakukan penyelidikan dan penyitaan ribuan botol minuman keras yang tersimpan dalam puluhan dus tersebut.
"Berdasarkan keterangan tersangka, ribuan botol minuman keras jenis ciu tersebut diperolah dari Sukoharjo, Solo," ujarnya.
Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Mochammad Irwan Susanto saat kegiatan konferensi pers di Pekalongan, Kamis sore, mengatakan bahwa total ada 1.050 minuman keras jenis ciu dan tiga botol AO yang diamankan oleh polisi.
"Ada 21 botol ciu berisi 600 mililiter (ml) dan 1.500 mililiter yang disimpan dalam 90 dus. Jadi total ada sekitar 1.050 botol minuman keras jenis ciu dan tiga botol AO yang kami sita," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Kepolisian Sektor Pekalongan Utara Kompol Bakti Kausar Ali mengatakan berdasar hasil laboratorium Unikal Pekalongan disebutkan bahwa minuman keras jenis ciu tersebut mengandung 18 persen alkohol.
Hal tersebut sesuai Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2000, kata dia, masyarakat dilarang mengedarkan, menjualkan barang jenis minuman beralkohol.
"Oleh karena, pemilik ciu tersebut disangkakan pasal 5 dan pasal 7 KUHP dan sudah menjalani sidang tindak pidana ringan. Akan tetapi apabila yang bersangkutan kembali mengedarkan maupun menjual barang jenis minuman beralkohol maka akan dikenai sanksi hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp5 juta," tutur-nya.
Ia mengatakan terungkap-nya kasus tersebut berawal adanya laporan masyarakat dan petugas yang melakukan patroli mendapat informasi jika di sebuah rumah di Kelurahan Bandengan ada penjualan minuman keras.
Polisi yang menerima informasi itu, kata dia, kemudian melakukan penyelidikan dan penyitaan ribuan botol minuman keras yang tersimpan dalam puluhan dus tersebut.
"Berdasarkan keterangan tersangka, ribuan botol minuman keras jenis ciu tersebut diperolah dari Sukoharjo, Solo," ujarnya.