Semarang (ANTARA) - Aplikasi SIM Nasional Presisi yang memudahkan masyarakat untuk melakukan perpanjangan kepemilikan surat izin mengemudi sudah mulai diterapkan di Jawa Tengah.

Kapolda Jawa Tengaj Irjen Pol. Ahmad.Lutfi usai peluncuran aplikasi SIM Nasional Presisi di Semarang, Selasa, mengatakan sistem ini merupakan layanan publik berbasis teknologi informasi yang mudah diakses dan terintegrasi.

Aplikasi ini, lanjut dia, akan mengurangi interaksi langsung antara masyarakat dengan petugas kepolisian.

"Meminimalisasi pelanggaran serta salah satu upaya kegiatan pencegahan penyebaran COVID-19," katanya.

Baca juga: Korlantas gagas aplikasi perpanjangan SIM secara daring

Sementara itu Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Rudy Syarifudin menambahkan pemilik SIM C, A, dan khusus difabel sudah bisa melakukan perpanjangan secara daring dengan aplikasi ini.

"Ikuti tahapan-nya, masyarakat semakin mudah dalam pembayarannya, tidak pakai calo," ucap-nya.

Dalam aplikasi tersebut, lanjut dia, terdapat pula e-Kesehatan dan e-Psikologi yang juga harus dilalui.

"Biayanya sama seperti kalau membuat secara langsung," ujarnya seraya menambahkan SIM yang sudah jadi akan dikirimkan ke alamat pembuatnya.

Baca juga: Pembuatan SIM penyandang disabilitas di Semarang dipermudah
 

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024