Semarang (ANTARA) -
"Kami berterima kasih bisa diterima untuk sosialisasi Undangan-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Jawa Tengah merupakan provinsi terbesar ke dua dalam penempatan PMI, tentu dengan UU yang baru ini titik tekannya di pelindungan yang akan lebih kuat dan maksimal," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Semarang, Jumat.
Menurut dia, UU 18/2017 merupakan UU yang progresif, revolusioner, humanis sekaligus bermartabat dan mengedepankan pelindungan daripada penempatan, serta mengamanahkan pelindungan utuh dan menyeluruh, sebelum, selama, dan setelah bekerja.
Selain itu, UU ini juga memberikan pelindungan pada multidimensi, aspek ekonomi, hukum, dan sosial bagi PMI, serta keluarga masing-masing, termasuk PMI "sea based" dengan pembagian peran, tugas, dan tanggung jawab yang jelas antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa.
"Pelindungan kepada PMI menjadi tanggung jawab semua pihak dan butuh kerja bersama antara pusat dan daerah. Ini menjadi kunci untuk menghindarkan PMI dari eksploitasi sehingga butuh sinergi dan kolaborasi bersama berbagai pihak," ujarnya usai Rapat Koordinasi Terbatas Sosialisasi UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di kantor Gubernur Jawa Tengah.
Sebagai provinsi dengan jumlah penempatan terbesar, lanjut Benny, semua ini membutuhkan sinergi dan koordinasi dengan pemda agar kualifikasi dan kompetensi PMI dapat terpenuhi.
"Kami butuh koordinasi dan sinergi dengan pemda dalam menyiapkan pendidikan dan pelatihan untuk memperkuat kapasitas bagi calon pekerja migran, termasuk memberi mereka keahlian sesuai sektor pekerjaan yang dipilih, memperkuat kemampuan berbahasa asing agar kualifikasi dan kompetensi pekerja kita terpenuhi," katanya.
Terkait dengan perlindungan PMI, khususnya antisipasi pemberangkatan secara ilegal dirinya meminta pemerintah desa bisa menertibkan dan melakukan verifikasi warganya yang akan berangkat bekerja ke luar negeri agar proses imigrasinya aman, serta tidak menjadi korban calo .
"Konsekuensi bagi PMI yang berangkat secara ilegal adalah menerima kekerasan fisik atau seksual, gaji tidak dibayar sesuai kontrak, pemutusan hubungan kerja secara sepihak, diperjualbelikan, bahkan saat pulang ke Indonesia tidak memiliki apa-apa," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, BP2MI mengapresiasi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pronowo yang dinilai memiliki komitmen keberpihakan perlindungan bagi PMI.
"Saya apresiasi penuh Gubernur Jateng bahwa dalam rangkaian sosialisasi di lima daerah, hanya Jawa Tengah yang hadir langsung gubernurnya, ini menjadi bukti komitmen Gubernur Jateng dalam memberikan pelindungan PMI, khususnya yang berasal dari Jawa Tengah," kata Benny.
Sementara itu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengaku telah melakukan upaya untuk meningkatkan kualitas PMI dengan memberikan edukasi, pelatihan, keterampilan, dan bahasa.
Baca juga: Lelen, pekerja migran ilegal asal Banyumas, akan dipulangkan
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggandeng Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan bagi pekerja migran yang menyumbangkan devisa terbesar kedua bagi negara setelah sektor migas.
"Kami berterima kasih bisa diterima untuk sosialisasi Undangan-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Jawa Tengah merupakan provinsi terbesar ke dua dalam penempatan PMI, tentu dengan UU yang baru ini titik tekannya di pelindungan yang akan lebih kuat dan maksimal," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Semarang, Jumat.
Menurut dia, UU 18/2017 merupakan UU yang progresif, revolusioner, humanis sekaligus bermartabat dan mengedepankan pelindungan daripada penempatan, serta mengamanahkan pelindungan utuh dan menyeluruh, sebelum, selama, dan setelah bekerja.
Selain itu, UU ini juga memberikan pelindungan pada multidimensi, aspek ekonomi, hukum, dan sosial bagi PMI, serta keluarga masing-masing, termasuk PMI "sea based" dengan pembagian peran, tugas, dan tanggung jawab yang jelas antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa.
"Pelindungan kepada PMI menjadi tanggung jawab semua pihak dan butuh kerja bersama antara pusat dan daerah. Ini menjadi kunci untuk menghindarkan PMI dari eksploitasi sehingga butuh sinergi dan kolaborasi bersama berbagai pihak," ujarnya usai Rapat Koordinasi Terbatas Sosialisasi UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di kantor Gubernur Jawa Tengah.
Sebagai provinsi dengan jumlah penempatan terbesar, lanjut Benny, semua ini membutuhkan sinergi dan koordinasi dengan pemda agar kualifikasi dan kompetensi PMI dapat terpenuhi.
"Kami butuh koordinasi dan sinergi dengan pemda dalam menyiapkan pendidikan dan pelatihan untuk memperkuat kapasitas bagi calon pekerja migran, termasuk memberi mereka keahlian sesuai sektor pekerjaan yang dipilih, memperkuat kemampuan berbahasa asing agar kualifikasi dan kompetensi pekerja kita terpenuhi," katanya.
Terkait dengan perlindungan PMI, khususnya antisipasi pemberangkatan secara ilegal dirinya meminta pemerintah desa bisa menertibkan dan melakukan verifikasi warganya yang akan berangkat bekerja ke luar negeri agar proses imigrasinya aman, serta tidak menjadi korban calo .
"Konsekuensi bagi PMI yang berangkat secara ilegal adalah menerima kekerasan fisik atau seksual, gaji tidak dibayar sesuai kontrak, pemutusan hubungan kerja secara sepihak, diperjualbelikan, bahkan saat pulang ke Indonesia tidak memiliki apa-apa," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, BP2MI mengapresiasi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pronowo yang dinilai memiliki komitmen keberpihakan perlindungan bagi PMI.
"Saya apresiasi penuh Gubernur Jateng bahwa dalam rangkaian sosialisasi di lima daerah, hanya Jawa Tengah yang hadir langsung gubernurnya, ini menjadi bukti komitmen Gubernur Jateng dalam memberikan pelindungan PMI, khususnya yang berasal dari Jawa Tengah," kata Benny.
Sementara itu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengaku telah melakukan upaya untuk meningkatkan kualitas PMI dengan memberikan edukasi, pelatihan, keterampilan, dan bahasa.
Baca juga: Lelen, pekerja migran ilegal asal Banyumas, akan dipulangkan