Purwokerto (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinnakerkop UKM) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengupayakan pemulangan Lelen Septi Arlinda yang menjadi korban penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Malaysia.

"Kami sudah mengambil langkah-langkah untuk berkomunikasi dengan BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) kaitannya dengan itu (pemulangan Lelen ke Tanah Air, red.)," kata Kepala Dinnakerkop UKM Kabupaten Banyumas Joko Wiyono di Purwokerto, Banyumas, Selasa.

Ia mengatakan berdasarkan informasi, Lelen hingga saat ini masih berada di tempat penampungan Imigrasi Malaysia karena pemerintah setempat untuk sementara melarang PMI keluar dari negara itu.

Dia mengakui keberangkatan Lelen untuk bekerja sebagai PMI di Malaysia sebenarnya dilakukan secara nonprosedural atau ilegal.

Akan tetapi, kata dia, pihaknya tetap berupaya agar Lelen bisa dipulangkan ke kampung halamannya di Banyumas.

"Kami sudah menerima laporan mengenai permasalahan tersebut dari keluarganya dan selanjutnya kami komunikasikan dengan pihak-pihak terkait untuk hal itu. Kami sudah kontak dengan BP2MI khususnya yang menangani pekerja migran di Malaysia," katanya menegaskan.

Lebih lanjut, Joko mengatakan pihaknya sejak terjadinya pandemi COVID-19 atau selama tahun 2020 telah membantu pemulangan 10 PMI nonprosedural maupun yang bermasalah di negara tempat mereka bekerja.

Menurut dia, pemulangan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari pihak keluarga PMI yang bersangkutan.

"Sedikitnya ada dua hal yang menyebabkan terjadinya PMI nonprosedural, pertama, kadang-kadang mereka berangkatnya sebenarnya prosedural tetapi setelah bekerja di negara tujuan, ada ketidakcocokan dengan majikan atau ada ajakan dari teman sehingga pindah agen, itu bisa menjadikan mereka jadi nonprosedural. Kedua, ketidaktahuan calon PMI juga menyebabkan mereka jadi nonprosedural," katanya menjelaskan.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya selalu menyosialisasikan dan menyarankan kepada calon PMI agar mereka mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja.

Dalam kesempatan terpisah, penasihat hukum keluarga Lelen, Andri Susanto mengatakan pihaknya telah menjalani pemeriksaan tambahan di Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas pada hari Senin (1/2).

"Pemeriksaan tambahan atau revisi ini terkait dengan transfer gaji dan proses keberangkatan Lelen dari Banyumas hingga Malaysia," katanya.

Menurut dia, hal itu dilakukan karena sebelumnya diinformasikan jika keberangkatan Lelen dari Banyumas hingga sampai bertemu agen di Malaysia dengan didampingi YUN yang merupakan oknum perusahaan penempatan PMI.

Padahal, kata dia, Lelen berangkat dari Banyumas hingga Batam seorang diri dan sesampainya di sana dijemput oleh EM yang merupakan agen dari Malaysia sebelum menyeberang ke negara itu dengan menggunakan kapal.

Lebih lanjut, Andri mengatakan pihak keluarga mengharapkan Lelen bisa dipulangkan ke Tanah Air dan kembali berkumpul dengan keluarganya di Banyumas.

"Meskipun nantinya LSA (Lelen Septi Arlinda, red.) telah pulang, kami tetap berharap kasus ini tetap diproses secara hukum untuk memberikan efek jera dan peringatan bagi pelaku-pelaku yang lain. Kami juga mengimbau masyarakat jika ingin menjadi pekerja migran, jadilah PMI yang legal, yang prosedural," katanya.

Seperti diwartakan, petugas Satreskrim Polresta Banyumas pada tanggal 21 Januari 2021 berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial YUN, warga Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, karena telah memberangkatkan seorang PMI ke Malaysia secara ilegal pada bulan Januari 2020 dengan menggunakan paspor kunjungan wisata.

Kendati YUN merupakan kepala cabang salah satu perusahaan penempatan PMI, perbuatan tersebut dilakukan secara perorangan, bukan atas nama perusahaan. 

Baca juga: Keluarga PMI ilegal di Malaysia berharap Lelen segera dipulangkan ke Tanah Air

Baca juga: Derita pekerja migran Indonesia nonprosedural di negeri orang

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024