Semarang (ANTARA) - Anggota Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, terpaksa menembak kaki dua pejambret karena melawan petugas yang akan menangkap mereka.

"Mereka beraksi di 38 lokasi selama beberapa waktu terakhir," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana di Semarang, Rabu.

Kedua penjambret ini, kata AKBP Indra Mardiana, berkeliling sebelum beraksi untuk mencari korban yang lengah saat berkendara.

Baca juga: Ibunya kejar pejambret, anak tewas terjatuh di saluran air

Ia menyebutkan nama kedua pelaku tersebut masing-masing Bagas Wara Hari Saputra (21) dan Septian Ogi Kristianto (22) warga Genuk, Kota Semarang.

Kedua pelaku mengincar pengendara yang sedang menggunakan telepon seluler dan kurang berkonsentrasi dengan situasi di sekitarnya saat berkendara.

AKBP Indra Mardiana lantas mencontohkan salah satu aksi keduanya pada tanggal 27 Februari 2021 terhadap seorang wanita pengendara sepeda motor yang sedang menerima telepon di seputaran Jalan Imam Bonjol.

"Pelaku merebut ponsel korban, bahkan sampai terseret," katanya.

Bersama dengan pelaku, lanjut dia, diamankan pula empat telepon seluler yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024