Semarang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar Semarang meringkus empat orang anggota komplotan penipuan dengan modus gendam atau dengan menggunakan bujuk rayu.
"Ada enam pelaku, dua di antaranya masih buron," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana di Semarang, Selasa.
Keempat pelaku yang ditangkap masing-masing Andreas Pomi (40) warga Bengkulu, Rio Herlambang (30) warga Kabupaten Tangerang, Hermansyah (29) warga Palembang, dan Hendrik (44) warga Klaten.
Dari pengakuan pelaku, kata dia, susah dua aksi penipuan yang dilakukan komplotan ini.
Menurut dia, kedua aksi pelaku ini menyasar korban perempuan yang sedang berada di pusat perbelanjaan di Kota Semarang.
Ia menjelaskan anggota komplotan ini memiliki tugas masing-masing dalam aksinya.
Baca juga: Komplotan pelaku gendam diringkus Polres Magelang Kota
Dua pelaku, lanjut dia, bertugas mendekati dan berkomunikasi korban.
"Modusnya pura-pura ingin membantu korban yang disebut mempunyai aura negatif. Dengan bujuk rayu kemudian korban percaya," katanya.
Korban yang sudah tertipu oleh bujuk rayu pelaku kemudian menyerahkan kartu ATM yang selanjutnya dikuras isi tabungannya.
Dari dua korban yang melapor ke polisi, kata dia, nilai kerugian yang diderita sebesar Rp52 juta dan 38,5 juta.
Ia menuturkan penyidik masih mendalami aksi lain yang mungkin dilakukan komplotan ini serta memburu dua pelaku yang masih buron.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Baca juga: Korban Gendam Lapor Polisi
"Ada enam pelaku, dua di antaranya masih buron," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana di Semarang, Selasa.
Keempat pelaku yang ditangkap masing-masing Andreas Pomi (40) warga Bengkulu, Rio Herlambang (30) warga Kabupaten Tangerang, Hermansyah (29) warga Palembang, dan Hendrik (44) warga Klaten.
Dari pengakuan pelaku, kata dia, susah dua aksi penipuan yang dilakukan komplotan ini.
Menurut dia, kedua aksi pelaku ini menyasar korban perempuan yang sedang berada di pusat perbelanjaan di Kota Semarang.
Ia menjelaskan anggota komplotan ini memiliki tugas masing-masing dalam aksinya.
Baca juga: Komplotan pelaku gendam diringkus Polres Magelang Kota
Dua pelaku, lanjut dia, bertugas mendekati dan berkomunikasi korban.
"Modusnya pura-pura ingin membantu korban yang disebut mempunyai aura negatif. Dengan bujuk rayu kemudian korban percaya," katanya.
Korban yang sudah tertipu oleh bujuk rayu pelaku kemudian menyerahkan kartu ATM yang selanjutnya dikuras isi tabungannya.
Dari dua korban yang melapor ke polisi, kata dia, nilai kerugian yang diderita sebesar Rp52 juta dan 38,5 juta.
Ia menuturkan penyidik masih mendalami aksi lain yang mungkin dilakukan komplotan ini serta memburu dua pelaku yang masih buron.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Baca juga: Korban Gendam Lapor Polisi