4 anggota komplotan pelaku gendam diringkus
Selasa, 30 Maret 2021 22:02 WIB
Empat anggota komplotan tindak pidana penipuan dengan modus gendam ditangkap Polrestabes Semarang, Selasa (30/3/2021). (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar Semarang meringkus empat orang anggota komplotan penipuan dengan modus gendam atau dengan menggunakan bujuk rayu.
"Ada enam pelaku, dua di antaranya masih buron," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana di Semarang, Selasa.
Keempat pelaku yang ditangkap masing-masing Andreas Pomi (40) warga Bengkulu, Rio Herlambang (30) warga Kabupaten Tangerang, Hermansyah (29) warga Palembang, dan Hendrik (44) warga Klaten.
Dari pengakuan pelaku, kata dia, susah dua aksi penipuan yang dilakukan komplotan ini.
Menurut dia, kedua aksi pelaku ini menyasar korban perempuan yang sedang berada di pusat perbelanjaan di Kota Semarang.
Ia menjelaskan anggota komplotan ini memiliki tugas masing-masing dalam aksinya.
Baca juga: Komplotan pelaku gendam diringkus Polres Magelang Kota
Dua pelaku, lanjut dia, bertugas mendekati dan berkomunikasi korban.
"Modusnya pura-pura ingin membantu korban yang disebut mempunyai aura negatif. Dengan bujuk rayu kemudian korban percaya," katanya.
Korban yang sudah tertipu oleh bujuk rayu pelaku kemudian menyerahkan kartu ATM yang selanjutnya dikuras isi tabungannya.
Dari dua korban yang melapor ke polisi, kata dia, nilai kerugian yang diderita sebesar Rp52 juta dan 38,5 juta.
Ia menuturkan penyidik masih mendalami aksi lain yang mungkin dilakukan komplotan ini serta memburu dua pelaku yang masih buron.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Baca juga: Korban Gendam Lapor Polisi
"Ada enam pelaku, dua di antaranya masih buron," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana di Semarang, Selasa.
Keempat pelaku yang ditangkap masing-masing Andreas Pomi (40) warga Bengkulu, Rio Herlambang (30) warga Kabupaten Tangerang, Hermansyah (29) warga Palembang, dan Hendrik (44) warga Klaten.
Dari pengakuan pelaku, kata dia, susah dua aksi penipuan yang dilakukan komplotan ini.
Menurut dia, kedua aksi pelaku ini menyasar korban perempuan yang sedang berada di pusat perbelanjaan di Kota Semarang.
Ia menjelaskan anggota komplotan ini memiliki tugas masing-masing dalam aksinya.
Baca juga: Komplotan pelaku gendam diringkus Polres Magelang Kota
Dua pelaku, lanjut dia, bertugas mendekati dan berkomunikasi korban.
"Modusnya pura-pura ingin membantu korban yang disebut mempunyai aura negatif. Dengan bujuk rayu kemudian korban percaya," katanya.
Korban yang sudah tertipu oleh bujuk rayu pelaku kemudian menyerahkan kartu ATM yang selanjutnya dikuras isi tabungannya.
Dari dua korban yang melapor ke polisi, kata dia, nilai kerugian yang diderita sebesar Rp52 juta dan 38,5 juta.
Ia menuturkan penyidik masih mendalami aksi lain yang mungkin dilakukan komplotan ini serta memburu dua pelaku yang masih buron.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Baca juga: Korban Gendam Lapor Polisi
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : M Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit sosialisasikan manfaat program ke nelayan Demak
13 February 2026 17:08 WIB
UIN Walisongo Semarang hadir di Edufair MAN Temanggung, sosialisasikan keunggulan dan jalur masuk
13 February 2026 8:35 WIB
Prakiraan cuaca Semarang hari ini, dipengaruhi sirkulasi siklonik di Samudra Hindia
12 February 2026 7:58 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Jokowi jalani pemeriksaan di Polresta Surakarta terkait tudingan ijazah palsu
11 February 2026 20:53 WIB