Magelang (Antaranews Jateng) - Kepolisian Resor Magelang Kota, Jawa Tengah berhasil meringkus komplotan pelaku penipuan dengan tipu daya atau gendam di persembunyiannya di Banyuwangi, Jawa Timur, kata Kapolres Magelang Kota AKBP Idham Madhi.
Idham di Magelang, Kamis, mengatakan pelaku penipuan tersebut terdiri atas empat orang, seorang di antaranya perempuan.
Ia menyebutkan komplotan tersebut terdiri atas Amir Hamzah (58) warga Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Tetra Kusuma Sarjana alias Rehan (58) warga Kampung Babakan, Kelurahan Mustikasari, Kota Bekasi.
Kemudian Siti Asiyah alias Dewi Ratnasari (52), warga Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, dan Zaenal Abidin (42), warga Gang Sentiong Dalam I RT 12 RW 05, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senin, Jakarta Pusat
Idham menuturkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban seorang pensiunan PNS, Ratna Wilis (64), warga Kampung Samban Utara, Kelurahan Gelangan, Kota Magelang.
Korban pada Kamis (3/1), berjalan kaki dari bank berpapasan dengan pelaku Rehan yang mengaku orang Singapura dan berpura-pura menanyakan alamat. Bersamaan itu, datang pelaku lain Dewi, terus Rehan bertanya kepada Dewi tempat penukaran dolar Belarusia.
Kemudian datang pelaku lain Zaenal dan Rusli yang naik mobil. Mereka kemudian bersama-sama mengajak korban naik mobil menuju bank untuk menukarkan uang dolar Belarusia yang sudah tidak berlaku.
Setelah sampai di salah satu bank, pelaku turun dan berpura-pura menukar uang dolar dengan uang rupiah. Namun demikian, pelaku tidak masuk menuju bank dan telah mempersiapkan uang mainan pecahan Rp100.000 dan Rp50.000. Melihat hal tersebut, rupanya korban tergiur untuk menukar uang yang diambil dari bank sebesar Rp80 juta dengan uang dolar Belarusia.
Idham Madhi mengatakan, korban awalnya diiming-imingi oleh pelaku dengan modus menukarkan uang dolar Belarusia. Korban yang tergiur, kemudian diantar komplotan pelaku ini yang telah memiliki peran masing-masing menuju bank.
Setelah sampai bank, untuk menyakinkan korbannya pelaku berpura-pura menukarkan uang dolar menuju bank. Namun demikian, uang rupiah hasil penukaran tersebut telah dipersiapkan pelaku dengan menggunakan uang mainan pecahan 100.000 sebesar Rp10 juta.
"Pelaku mengiming-imingi untuk menukarkan uang sebanyak 100 dolar dengan uang Rp10 juta. Pelaku ini ditangkap di Banyuwangi, Jatim. Pengakuan baru sekali ini wilayah hukum Polres Magelang Kota,” ujarnya.
Kapolres mengatakan bahasa gendam merupakan cara untuk mengelabui korbannya. Namun demikian, dalam KUHP merupakan penipuan.
"Kalau bahasa gendam, gendam itu kan cara. Cara untuk mengelabui, tetapi dalam KUHP pasal penipuan,” tegasnya.
Sementara itu, tersangka Rehan mengatakan, sengaja yang memilih korban karena melihat dari face merupakan orang berada. Kemudian, saat berpapasan tersebut mengaku sebagai orang Singapura dengan logat bahasa Melayu.
Dalam kejadian tersebut Polres Magelang Kota mengamankan barang bukti antara lain uang tunai sebesar Rp14,4 juta dan 17 lembar uang dolar Belarus masing-masing 1.000 dolar yang sudah tidak berlaku. Selain itu, uang tunai sebesar Rp9,8 juta, 64 lembar uang dolar belarus masing-masing 1.000 dollar yang sudah tidak berlaku, 103 lembar uang mainan pecahan Rp100.000 dan 166 lembar uang mainan pecahan Rp50.000 dan uang tunai sebesar Rp 17,07 juta.
Idham di Magelang, Kamis, mengatakan pelaku penipuan tersebut terdiri atas empat orang, seorang di antaranya perempuan.
Ia menyebutkan komplotan tersebut terdiri atas Amir Hamzah (58) warga Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Tetra Kusuma Sarjana alias Rehan (58) warga Kampung Babakan, Kelurahan Mustikasari, Kota Bekasi.
Kemudian Siti Asiyah alias Dewi Ratnasari (52), warga Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, dan Zaenal Abidin (42), warga Gang Sentiong Dalam I RT 12 RW 05, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senin, Jakarta Pusat
Idham menuturkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban seorang pensiunan PNS, Ratna Wilis (64), warga Kampung Samban Utara, Kelurahan Gelangan, Kota Magelang.
Korban pada Kamis (3/1), berjalan kaki dari bank berpapasan dengan pelaku Rehan yang mengaku orang Singapura dan berpura-pura menanyakan alamat. Bersamaan itu, datang pelaku lain Dewi, terus Rehan bertanya kepada Dewi tempat penukaran dolar Belarusia.
Kemudian datang pelaku lain Zaenal dan Rusli yang naik mobil. Mereka kemudian bersama-sama mengajak korban naik mobil menuju bank untuk menukarkan uang dolar Belarusia yang sudah tidak berlaku.
Setelah sampai di salah satu bank, pelaku turun dan berpura-pura menukar uang dolar dengan uang rupiah. Namun demikian, pelaku tidak masuk menuju bank dan telah mempersiapkan uang mainan pecahan Rp100.000 dan Rp50.000. Melihat hal tersebut, rupanya korban tergiur untuk menukar uang yang diambil dari bank sebesar Rp80 juta dengan uang dolar Belarusia.
Idham Madhi mengatakan, korban awalnya diiming-imingi oleh pelaku dengan modus menukarkan uang dolar Belarusia. Korban yang tergiur, kemudian diantar komplotan pelaku ini yang telah memiliki peran masing-masing menuju bank.
Setelah sampai bank, untuk menyakinkan korbannya pelaku berpura-pura menukarkan uang dolar menuju bank. Namun demikian, uang rupiah hasil penukaran tersebut telah dipersiapkan pelaku dengan menggunakan uang mainan pecahan 100.000 sebesar Rp10 juta.
"Pelaku mengiming-imingi untuk menukarkan uang sebanyak 100 dolar dengan uang Rp10 juta. Pelaku ini ditangkap di Banyuwangi, Jatim. Pengakuan baru sekali ini wilayah hukum Polres Magelang Kota,” ujarnya.
Kapolres mengatakan bahasa gendam merupakan cara untuk mengelabui korbannya. Namun demikian, dalam KUHP merupakan penipuan.
"Kalau bahasa gendam, gendam itu kan cara. Cara untuk mengelabui, tetapi dalam KUHP pasal penipuan,” tegasnya.
Sementara itu, tersangka Rehan mengatakan, sengaja yang memilih korban karena melihat dari face merupakan orang berada. Kemudian, saat berpapasan tersebut mengaku sebagai orang Singapura dengan logat bahasa Melayu.
Dalam kejadian tersebut Polres Magelang Kota mengamankan barang bukti antara lain uang tunai sebesar Rp14,4 juta dan 17 lembar uang dolar Belarus masing-masing 1.000 dolar yang sudah tidak berlaku. Selain itu, uang tunai sebesar Rp9,8 juta, 64 lembar uang dolar belarus masing-masing 1.000 dollar yang sudah tidak berlaku, 103 lembar uang mainan pecahan Rp100.000 dan 166 lembar uang mainan pecahan Rp50.000 dan uang tunai sebesar Rp 17,07 juta.