Banjarnegara (ANTARA) - Kabupaten Banjarnegara memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro dalam rangka mengendalikan penyebaran COVID-19.

"PPKM mikro diperpanjang hingga 22 Maret 2021 sambil melihat perkembangan lebih lanjut," kata Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono di Banjarnegara, Selasa.

Bupati menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diberlakukan sebagai tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM skala mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan.

"Kami mengajak seluruh komponen masyarakat di Banjarnegara untuk berperan aktif dalam pelaksanaan PPKM skala mikro dan meningkatkan kedisiplinan dalam mematuhi aturan mengenai protokol kesehatan," katanya.

Sementara itu berdasarkan aturan yang berlaku, PPKM mikro berbasis desa atau kelurahan dilaksanakan sampai dengan tingkat RT/RW dengan mempertimbangkan kondisi epidemiologis.

Pembagian PPKM mikro juga dilakukan dengan pembagian zonasi berbasis RT dan dilakukan melakui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari ketua RT/RW, kepala desa dan lain sebagainya.

Selama periode PPKM seluruh desa dan kelurahan juga diminta untuk membentuk posko tingkat desa dalam rangka memperkuat koordinasi dan pengawasan.

Baca juga: Polres Banjarnegara mengajak warga sukseskan PPKM mikro

Bupati berharap melalui penerapan PPKM skala mikro maka diharapkan masyarakat mulai dari tingkat desa bergerak bersama untuk berperan aktif mengendalikan COVID-19 dan memastikan bahwa aturan protokol kesehatan telah ditegakkan.

"Mari saling mengingatkan dan saling peduli satu sama lain, namun tetap dengan cara yang santun dan mengedepankan semangat gotong royong," katanya.

Bupati mengatakan bahwa kunci penting dalam pengendalian penyebaran COVID-19 adalah dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Walaupun pada saat ini pelaksanaan vaksinasi mulai berjalan namun penerapan protokol kesehatan masih harus terus dilakukan di seluruh aspek kehidupan," katanya.

Dia mengingatkan bahwa hingga saat ini masih terdapat kasus baru COVID-19 sehingga warga masih harus mewaspadai dan disiplin mematuhi protokol kesehatan di manapun dan kapanpun.

"Dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat maka diharapkan dapat mencegah risiko penyebaran COVID-19. Mari bersama-sama disiplin pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan juga menjauhi kerumunan," katanya.

Baca juga: Pemkab Boyolali izinkan hajatan meski masa PPKM mikro diperpanjang

Pewarta : Wuryanti Puspitasari
Editor : Kliwon
Copyright © ANTARA 2024