Semarang (ANTARA) - Sebanyak 200 domain website desa di Kabupaten Klaten sedang dalam proses pendaftaran ke lembaga Pendaftaran Nama Domain Indonesia atau PANDI, Jakarta.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) Klaten Amin Mustofa menjelaskan dari target 391 desa, baru 200 desa yang telah mengumpulkan surat kuasa dan pernyataan sebagai syarat baku pendaftaran.

"Targetnya tahun ini sebanyak 391 domain website di Klaten bisa didaftarkan dan desa dapat segera memiliki website," kata Amin.

Amin menjelaskan mulai tahun 2021, Dinas Kominfo menfasilitasi pendaftaran domain website desa di Klaten, karena sesuai Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrasi Nama Domain, semua domain website pemerintah termasuk milik desa harus resmi tercatat di PANDI Jakarta.

"Hal tersebut dimaksudkan untuk ketertiban dan tanggung jawab pengelolaan," kata Amin.

Dinas Kominfo Klaten, lanjut Amin, masih menunggu seluruh desa yang belum memasukan surat kuasa dan pernyataan agar dapat segera didaftarkan.

"Secara resmi Dinas Kominfo telah melayangkan surat melalui camat agar berkas syarat pendukung bisa dipenuhi. Dinas Kominfo Klaten berusaha membantu pemerintah desa dalam pengelolaan informasi. Minimal fasilitas-fasilitas dasar itu harus dibangun dulu, selanjutnya kami nantinya masuk ke tata kelolanya," kata Amin.

Kepala Bidang Informatika Dinas Kominfo Klaten Ali Surakhmad menambahkan proses pendaftaran ke PANDI dilakukan secara on line.

Baca juga: Perpustakaan Klaten raih Akreditasi B

Baca juga: Usai dilantik, Bupati fokus pemulihan ekonomi Klaten

Ali mengatakan dengan pendaftaran domain website desa tersebut diharapkan nantinya jalannya pemerintahan desa bisa transparansi dan akuntabilitas.

“Tantangannya adalah update data. Karena membangun website itu mudah, tapi yang terpenting ada yang mengelola dan mengisi website dengan konten informasi yang baik," kata Ali.

Ali juga berharap dalam waktu tidak lama setelah didaftarkan, semua desa segera memiliki website dan Dinas Kominfo Klaten dapat menfasilitasi hosting web, database, dan servernya. 

"Ke depan untuk transparansi ABPD Desa tidak harus melalui baliho, tetapi cukup di PPID desa melalui website masing-masing," tutup Ali.

Baca juga: Penanganan COVID-19 di Klaten mulai terkendali

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024