Solo (ANTARA) - Pemerintah Kota Surakarta akan memperketat pengawasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro jilid kedua yang diperpanjang hingga 8 Maret 2021.

Pelaksana Harian Wali Kota Surakarta Ahyani di Solo, Senin, mengatakan pada jilid kedua ini akan ada sejumlah hal yang dioptimalkan, di antaranya pengawasan dan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran di kewilayahan.

"Banyaknya penyelenggara hajatan nikah baik di lingkungan warga maupun di hotel dan gedung nikah menjadi perhatian Pemkot Surakarta," katanya.

Ia mengatakan hal tersebut menjadi salah satu prioritas yang diperhatikan mengingat pada penerapan PPKM mikro dua pekan sebelumnya masih banyak ditemukan pelanggaran terkait itu.

Bahkan, dikatakannya, pelanggaran hajatan lainnya juga masih terjadi di gedung-gedung pernikahan maupun hotel, salah satunya aturan tanpa kursi untuk tamu masih dilanggar.

Baca juga: Pemkab Kudus perpanjang PPKM mikro

Ia mengatakan pihak gedung atau hotel masih menyediakan kursi bagi tamu.

"Makan di tempat juga masih saja ditemukan. Oleh karena itu, kami berharap pengelola gedung bisa lebih memahami aturan yang diterapkan. PPKM mikro ini ditaati masyarakat dulu," katanya.

Ia juga meminta masyarakat agar lebih bersabar untuk menggelar hajatan seperti pada kondisi normal.

Menurut dia, saat ini pemerintah juga berupaya untuk meminimalisasi penyebaran COVID-19 salah satunya dengan melaksanakan program vaksinasi.

"Tunggu vaksinasi jalan dulu, mudah-mudahan kalau ini jalan Agustus bisa normal kembali," katanya.

Sementara itu, mengenai perpanjangan PPKM mikro, pihaknya sudah mengikuti arahan dari perintah pusat tersebut dengan mengeluarkan surat edaran baru.

"Sudah ada SE-nya, sudah saya tanda tangani karena sesuai aturan memang boleh dan ini tidak merubah status hukum, anggaran, atau lainnya. Kalau besok wali kota baru ada koreksi bisa juga disesuaikan," katanya.

Baca juga: Ganjar nilai implementasi PPKM Mikro berjalan baik
Baca juga: Kapolda sebut semua posko PPKM digelar untuk antisipasi penularan COVID-19
Baca juga: PPKM berbasis mikro di Banyumas bakal dipermanenkan

Pewarta : Aris Wasita
Editor : M Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024