Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengingatkan pemilik maupun pengelola tempat usaha mulai dari minimarket, swalayan hingga tempat usaha lainnya di Kabupaten Kudus untuk mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan virus corona (COVID-19).

"Mari bersama-sama mematuhi protokol kesehatan sehingga upaya pemulihan kesehatan dan pemulihan ekonomi berjalan beriringan. Mulai dari pramuria, pengunjung atau siapa pun yang datang harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan," kata Pelaksana tugas Bupati Kudus M. Hartopo di Kudus, Minggu.

Ia mengungkapkan setiap berkesempatan bertemu dengan para pemilik tempat usaha diingatkan untuk menerapkan protokol kesehatan karena Kabupaten Kudus masih di zona oranye yang masih ada kasus COVID-19, meskipun dengan tingkat penularan rendah.

Ketika meresmikan Depo Murah Supermartket Bangunan yang menjual aneka bahan bangunan di Jalan Sunan Kudus, Hartopo juga mengingatkan pemiliknya untuk menerapkan protokol kesehatan.

"Harus selalu disiplin dan jangan sampai terlena. Dan perlu diingat bahwa dari Perbub Nomor 41/2020 harus menjadi acuan bagi semu pihak," ujarnya.

Kehadiran toko bangunan dengan konsep supermarket juga disambut baik karena menjadi bukti bahwa Kabupaten Kudus memang memilik daya tarik investasi setelah sebelumnya juga ada pusat perbelanjaan di Kudus yang baru buka.

Dengan hadirnya toko bangunan modern, diharapkan masyarakat Kudus dan sekitarnya tidak perlu berbelanja bahan bangunan ke luar Kudus.

"Jika tempat usaha di Kabupaten Kudus semakin maju dan berkembang, tentunya juga bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kudus," ujarnya.

Sementara, Pemilik Depo Murah Proliman Lutfi mengatakan sudah membuat aturan, baik untuk pegawai maupun pengunjung harus menerapkan protokol kesehatan.

Hal itu, kata dia, sudah termasuk standar operasional prosedur (SOP) yang harus dijalankan demi mendukung upaya pemerintah menuntaskan pandemi COVID-19.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024