Kudus, Jateng (ANTARA) - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah mencatat sebanyak 37 orang aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu terkonfirmasi positif virus corona.

"Dari jumlah tersebut, dua di antaranya sedang menjalani perawatan di rumah sakit karena bergejala sedang," kata Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kudus Andini Aridewi di Kudus, Sabtu.

Sementara ASN lainnya, kata dia, tengah menjalani isolasi mandiri.

Ia mengungkapkan jumlah puluhan ASN yang terkonfirmasi positif COVID-19 merupakan hasil penelusuran kontak secara bertahap yang awalnya ditemukan enam ASN yang terkonfirmasi positif, kemudikan bertambah seiring penelusuran kontak erat secara masif.

ASN yang sudah menjalani isolasi mandiri, kata dia, ada yang mendapatkan surat keterangan telah melakukan isolasi mandiri, tetapi jumlah masih dalam pendataan.

Sebagian ASN yang telah menjalani isolasi mandiri, kata dia, tidak masuk dalam kategori yang harus dilakukan tes usap tenggorokan (swab) ulang karena tidak ada gejala sehingga bisa dikatakan sudah sembuh dan sehat.

"Hal itu, mengacu pada pedoman Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) dan WHO," ujarnya.

Penelusuran kontak erat, katanya, tidak hanya dilakukan untuk temuan kasus pertama, melainkan terhadap pasien positif baru, maupun semua ASN di lingkungan Pemkab Kudus.

Harapannya, lanjut dia, kasus COVID-19 di lingkungan kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus bisa segera terselesaikan.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, ada seorang ASN di Bagian Hukum Setda Kudus yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan meninggal dunia.

Atas kejadian tersebut, kemudian di kantor Bagian Hukum Setda Kudus dilakukan swab dan hasilnya sebanyak enam orang positif COVID-19, kemudian dari hasil penelusuran kontak total yang terkonfirmasi positif COVID-19 mencapai 17 kasus.

Baca juga: Kota Pekalongan dorong ASN jadi pelopor pencegahan COVID-19

Baca juga: ASN dan perangkat desa di Kudus wajib bermasker di dalam kantor

 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024