Batang (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang, Jawa Tengah, melarang sekolah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka pada siswa yang berada di zona merah.

"Kami hanya memperbolehkan pembelajaran tatap muka di wilayah zona hijau dan kuning, itu pun, sekolah harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Kepala Dindikbud Batang Achmad Taufiq di Batang, Kamis.

Ia yang didampingi Kepala Bidang Pendidikan Dasar Sabar Mulyono mengatakan bahwa saat ini ada sembilan sekolah menengah pertama negeri (SMPN) yang harus menunda pembelajaran tatap muka sebagai upaya meminimalisasi penularan COVID-19.

Saat ini, kata dia, masih ada beberapa sekolah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka, namun masih didominasi melalui pembelajaran jarak jauh karena adanya perubahan zonasi yang berstatus zona merah.

Berdasar informasi Dinas Kesehatan Kabupaten Batang disebutkan sebanyak 11 kecamatan dari 15 kecamatan di daerah itu berstatus zona merah penyebaran virus corona jenis baru (COVID-19).

"Oleh karena itu, bagi sekolah yang berada di zona hijau diperbolehkan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, namun dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah klaster baru," katanya.

Kepala SMPN 9 Batang Casyanto mengatakan pada awal tahun ajaran baru, pihak sekolah sudah sempat melaksanakan pembelajaran tatap muka yang dikombinasikan dengan pembelajaran daring tetapi tidak bertahan lama karena berada di zona merah.

"Saat itu, lokasi sekolah masih berada di wilayah zona hijau dan kuning. Namun karena beralih status zona merah maka kami putuskan menunda pembelajaran tatap muka dan diganti dengan pembelajaran secara daing," katanya.

Baca juga: Batang bakal perkuat jaringan internet dukung pembelajaran daring

Baca juga: Petugas sensus di Batang wajib jalani tes cepat COVID-19

Pewarta : Kutnadi
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024