Klaten (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Klaten mengusulkan peserta aktif sektor Penerima Upah untuk dapat menerima program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah.

"Jumlah yang sudah diajukan untuk menerima BSU hingga sekarang mencapai 80.912 peserta aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Klaten," kata Kepala Bidang Kepesertaan, juga Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Kepala Kantor Cabang BPJS Keternagakerjaan Klaten, Elies Diah, usai mengikuti acara virtual peluncuran Bantuan Pemerintah Subsidi Upah Pekerja, di Klaten Jateng, Kamis.

Menurut Elies Diah BPJAMSOSTEK mendapatkan tugas dari pemerintah untuk turut serta membantu perbaikan perekonomian Indonesia pada saat ini dan BPJAMSOSTEK ditunjuk sebagai penyedia data pekerja yang valid.

“Kami hanya bertugas untuk menyediakan data pekerja yang akan diberikan BSU sebagai wujud kepedulian pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja. BPJAMSOSTEK melakukan proses verifikasi dengan ketentuan upah yang dilaporkan di bawah Rp5 juta per bulan, bukan PNS dan bukan pegawai BUMN. Selanjutnya data tersebut diserahkan kepada Kemnaker untuk dilakukan verifikasi lanjutan," kata Elies Diah.

Menurut Elies Diah pelaporan data pekerja ada dua cara, pertama melalui aplikasi yang bisa dipakai oleh bagian HRD perusahaan secara online, dan cara lainnya bisa dilakukan dengan melaporkan data peserta kepada BPJAMSOSTEK secara langsung.

"Jika pekerja sudah menerima bantuan sosial. maka akan dialihkan kepada pekerja lain yang belum pernah menerima," kata Elies.

Baca juga: BSU dianggap oleh pekerja sebagai penghargaan dari pemerintah

Elies menjelaskan jumlah bantuan subsidi upah dari pemerintah secara nasional untuk tahap awal diserahkan sebanyak 2,5 juta kepada rekening pekerja, dan data tersebut sudah diserahkan oleh Dirut BPJAMSOSTEK, Agus Susanto, kepada Kementerian Tenaga Kerja.

"Apabila mereka belum menjadi peserta BPJAMSOSTEK atau belum didaftarkan oleh perusahaannya. Mereka tidak memperoleh bantuan subsidi itu. Hal ini sangat disayangkan karena perlindungan BPJAMSOSTEK sebetulnya sangat terjangkau mulai dari Rp10.500 per bulan. Untuk perusahaan yang masih menunggak iurannya, mereka harus menyelesaikan tunggakan tersebut," katanya.

Bantuan subsidi upah untuk pekerja yang gajinya di bawah Rp5 juta itu, kata Elies Diah, akan diterima langsung ke nomor rekening masing-masing tahap pertama Rp1,2 juta dan kedua nanti juga Rp1,2 juta per orang.

"Kami berharap dengan program BSU untuk pekerja dapat membantu meningkatkan perekonomian Indonesia," katanya.

Baca juga: BPJAMSOSTEK serahkan 2,5 juta data calon penerima BSU gelombang pertama
Baca juga: BPJAMSOSTEK terapkan validasi berlapis, pastikan penerima BSU tepat sasaran

 

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024