Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) terus mengumpulkan data nomor rekening peserta dengan ketentuan umum gaji yang dilaporkan oleh perusahaan atau pemberi kerja ke BPJAMSOSTEK tidak lebih dari Rp5 juta per bulan dan kemudian secara simultan melakukan validasi atas data yang diterima. 

“Kami melakukan validasi secara berlapis untuk memastikan penerima bantuan subsidi upah (BSU) ini nantinya memang memenuhi kriteria yang ditentukan, tujuannya tidak lain untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto.

Agus Susanto menjelaskan, pihaknya saat ini sedang melakukan finalisasi gelombang pertama daftar calon penerima BSU menggunakan kriteria yang ditetapkan pemerintah menggunakan data kepesertaan BPJAMSOSTEK.

Untuk mewujudkan hal tersebut, BPJAMSOSTEK menerapkan serangkaian kriteria yang merujuk selain dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, juga pada kriteria-kriteria normatif lainnya agar dana BSU tepat sasaran.

“Calon penerima program subsidi upah ini sedikitnya berjumlah 15,7 juta pekerja yang merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK yang tersebar di berbagai penjuru Indonesia,” katanya.

Lebih rinci terkait Permenaker 14/2020, kriteria yang diterapkan antara lain pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), masuk pada kategori pekerja Penerima Upah (PU), merupakan peserta BPJAMSOSTEK aktif sampai dengan Juni 2020 dan memiliki upah terakhir di bawah Rp5 juta sesuai data yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BPJAMSOSTEK.

Selain berpaku pada kriteria tersebut, BPJAMSOSTEK juga menerapkan validasi berlapis untuk mengantisipasi kemungkinan dana BSU tidak tepat sasaran, yakni tiga tahapan validasi yang dilakukan; pertama yaitu validasi awal yang dilakukan bersama pihak eksternal yaitu perbankan. Pada tahap ini, nomor rekening yang telah dikumpulkan oleh BPJAMSOSTEK sebanyak lebih dari 13,5 juta nomor rekening diseleksi berdasarkan validitas nomor rekening, seperti keaktifan dan keabsahan nomor rekening. Pada tahap ini, BPJAMSOSTEK melakukan validasi dengan setidaknya 127 perbankan yang ada di Indonesia.

Kedua, pada tahap ini BPJAMSOSTEK melakukan validitas internal atas data kepesertaan yang memenuhi kriteria seperti tertera pada Permenaker 14/2020, yakni terkait keaktifan kepesertaan BPJAMSOSTEK, batas maksimal upah yang ditetapkan, dan memastikan calon penerima BSU dari kategori pekerja PU.

Ketiga, pada tahap ini, BPJAMSOSTEK melakukan validasi berdasarkan atas nomor induk kependudukan (NIK) yang disesuaikan dengan kepemilikan rekening untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya penerima bantuan ganda karena yang bersangkutan tercatat aktif bekerja di lebih dari satu perusahaan yang berbeda.

“Bantuan Penerima Subsidi Upah ini merupakan salah satu nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP)," katanya.

Pemerintah telah menganggarkan Rp37,7 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak COVID-19 dengan nominal yang akan diterima Rp600 ribu perbulan untuk 1 orang pekerja selama 4 bulan atau tiap pekerja bisa mendapatkan total Rp2,4 juta dengan skema pencairan secara transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali.

Selain validasi yang dilakukan BPJAMSOSTEK, pemerintah juga diharapkan melakukan validasi ulang untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran, karena sumber dana bantuan subsidi upah berasal dari alokasi anggaran dari pemerintah.

“Sesuai arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, BSU ini akan dikirimkan dalam waktu dekat. Untuk pencairan dana sendiri akan dibagi dalam beberapa gelombang agar bisa merata kepada seluruh calon penerima yang mencapai 15,7 juta pekerja, dengan tepat sasaran. Pelaksanaan transfer dana BSU batch pertama rencananya diserahkan secara simbolis oleh Presiden RI, Joko Widodo, dalam waktu dekat ini," kata Agus.

Baca juga: Bantuan Subsidi Upah, BPJAMSOSTEK kumpulkan rekening peserta

Berdasarkan data yang telah diterima, ada sedikitnya 7,5 juta pekerja yang sudah memenuhi kriteria dan siap menerima BSU melalui nomor rekening bank dan jumlah tersebut merupakan hasil seleksi dari total 13,5 juta lebih nomor rekening yang diterima dari perusahaan dan update mandiri yang dilakukan oleh pekerja setelah dilakukan validasi.

"Kami masih mendorong perusahaan yang belum menyampaikan nomor rekening pekerjanya agar segera mengirimkan, jangan sampai ada pekerja yang berhak dan memenuhi ketentuan malah tidak mendapatkan," katanya.

Untuk batch selanjutnya hingga bantuan diterima oleh 15,7 juta pekerja, BPJAMSOSTEK menyatakan pihaknya terus secara simultan melakukan pengkinian data dan validasi atas data yang diberikan. Harapannya BSU ini dapat segera diterima oleh pekerja dan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Kami juga berharap program ini dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar Indonesia dapat terhindar dari resesi ekonomi,” pungkasnya.  
Baca juga: Menaker ungkap alasan pakai BPJS Ketenagakerjaan untuk subsidi gaji
Baca juga: Hadapi lonjakan PHK, BPJAMSOSTEK siapkan berbagai terobosan

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024