Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) telah menyiapkan berbagai terobosan untuk mempersiapkan terjadinya lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi COVID-19 yang berimbas pada melonjaknya jumlah klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

“Kami mengerti kondisi yang dihadapi teman-temen pekerja yang ter-PHK sebagai dampak pandemi COVID-19. Kami pastikan BPJAMSOSTEK tetap beroperasi normal melayani peserta, melalui metode Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik),’’ kata Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif.

Krishna menyatakan BPJAMSOSTEK terus melakukan evaluasi untuk melahirkan inovasi agar Lapak Asik menjadi lebih baik dan salah satu terobosan lain yang digagas untuk menghadapi lonjakan PHK adalah klaim kolektif yang ditujukan kepada perusahaan dengan skala usaha besar dan menengah yang terpaksa melakukan PHK kepada minimal 30 persen pekerjanya karena dampak pandemi COVID-19.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit serahkan bantuan semen dan infaq

Perusahaan, lanjut Krishna, harus menjamin validitas data tenaga kerja, sehingga proses klaim dapat dilakukan dengan lebih cepat dengan tahapan pengajuan klaim JHT secara kolektif sebagai berikut: 

1. Perusahaan mengeluarkan surat kuasa resmi untuk penunjukan perwakilan yang akan berkoordinasi dengan petugas BPJAMSOSTEK,

2. Perwakilan perusahaan membuat surat pernyataan bahwa tidak akan menyalahgunakan wewenang dalam pengajuan klaim JHT secara kolektif, dan diketahui oleh perusahaan,

3. Masing-masing peserta mempersiapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan, dan menghubungi perwakilan perusahaan yang telah ditunjuk,

4. Perwakilan perusahaan membuat surat pengantar pengajuan klaim JHT secara kolektif, beserta data pekerjanya yang terdiri dari nama, nomor handphone aktif, alamat email aktif , sebab klaim, dan checklist kelengkapan dokumen klaim,

5. Membuat surat berhenti bekerja massal, dengan lampiran data berupa nama pekerja, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor peserta BPJAMSOSTEK, dan periode masa kerja masing-masing pekerja,

6. Membuat jadwal harian proses pengajuan klaim JHT bagi tenaga kerjanya, dan dikoordinasikan dengan petugas BPJAMSOSTEK.

BPJAMSOSTEK juga telah melakukan simplifikasi prosedur Lapak Asik dengan verifikasi via videocall untuk peserta yang datanya masih sangat diragukan.

Untuk meningkatan kapasitas pelayanan di setiap Kantor Cabang, BPJAMSOSTEK telah menambah jumlah personel yang bertugas melakukan verifikasi berkas peserta termasuk memobilisasi dari unit kerja non pelayanan.

Krishna menjamin seluruh penyempurnaan proses Lapak Asik tersebut tetap mengedepankan kehati-hatian, keamanan data peserta, dan prinsip-prinsip good governance.

Krishna menambahkan BPJAMSOSTEK juga telah menyediakan fasilitas Lapak Asik offline di setiap kantor cabangnya, bagi peserta yang mengalami kesulitan mengakses Lapak Asik secara online.

"Meskipun begitu kami tetap mengimbau agar sebisa mungkin peserta melakukan seluruh proses klaimnya dari rumah, karena jauh lebih praktis dan terhindar dari risiko terpapar virus COVID-19," katanya.

Semua terobosan pada prosedur Lapak Asik tersebut, kata Khirsna, diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan kecepatan peserta dalam melakukan klaim, sehingga peserta tidak perlu menggunakan jasa pihak ketiga atau calo yang berpotensi mencuri data diri peserta dan BPJAMSOSTEK juga telah mengantisipasi tindakan para calo yang telah mengambil hak antrian peserta pada prosedur Lapak Asik.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto juga berharap pandemi ini segera berakhir dan seluruh pekerja yang terPHK bisa dapat kembali bekerja, sehingga ekonomi keluarganya dapat kembali pulih seperti sedia kala.

"Setelah kembali bekerja nanti, pastikan terdaftar kembali menjadi peserta BPJAMSOSTEK agar tetap mendapatkan perlindungan dari risiko kerja," kata Agus Susanto.

Baca juga: BPJAMSOSTEK tambah kapasitas layanan pengajuan klaim JHT


Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024