Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah (Kanwil) Jateng dan DIY menambah kapasitas layanan dengan meningkatkan kuota pendaftaran klaim online sampai dua kali lipat dari layanan yang sudah diberikan pada bulan April 2020 seiring dengan tingginya pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) menjelang Hari Raya Idul Fitri dan PHK massal pada dunia usaha sebagai dampak COVID-19
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY Suwilwan Rachmat dalam keterangan pers di Semarang, Minggu, menyebutkan jika pada April 2020 jumlah penyelesaian klaim JHT sebanyak 12.499 kasus, pada Mei 2020 ditingkatkan menjadi 25.000 penyelesaian klaim JHT
"Seperti tahun-tahun sebelumnya, peningkatan pengajuan klaim JHT ini wajar terjadi menjelang Hari Raya Idul Fitri, ditambah lagi saat ini banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal sebagai dampak COVID-19 yang melanda dunia usaha," kata Suwilwan yang biasa di panggil Willy ini.
Willy menjelaskan untuk mengajukan klaim JHT di tengah pandemi COVID-19, BPJAMSOSTEK menerapkan protokol kesehatan sesuai arahan pemerintah dengan melaksanakan social dan physical distancing guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan mengurangi kerumunan peserta.
"Selama pelaksanaan sosial dan physical distancing kami memberikan Layanan Tanpa Kontak Fisik yang kami sebut dengan Lapak Asik," jelas Willy.
Melalui Lapak Asik, peserta BPJAMSOSTEK dapat melakukan pendaftaran secara online melalui link http://antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan terlebih dahulu menyiapkan segala berkas yang dibutuhkan seperti kartu peserta BPJAMSOSTEK, KTP, Kartu Keluarga, Paklaring (surat pengalaman kerja), dan buku tabungan.
Melalui Lapak Asik, peserta BPJAMSOSTEK dapat melakukan pendaftaran secara online melalui link http://antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan terlebih dahulu menyiapkan segala berkas yang dibutuhkan seperti kartu peserta BPJAMSOSTEK, KTP, Kartu Keluarga, Paklaring (surat pengalaman kerja), dan buku tabungan. (ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK)
Melalui Lapak Asik, peserta BPJAMSOSTEK dapat melakukan pendaftaran secara online melalui link http://antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan terlebih dahulu menyiapkan segala berkas yang dibutuhkan seperti kartu peserta BPJAMSOSTEK, KTP, Kartu Keluarga, Paklaring (surat pengalaman kerja), dan buku tabungan. (ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK)
Selain meningkatkan kapasitas kuota klaim online, lanjut Willy, BPJAMSOSTEK Jateng dan DIY juga mengoptimalkan karyawan nonpelayanan untuk diperbantukan pada bidang pelayanan, sehingga penyelesaian klaim JHT bisa lebih banyak yang diselesaikan.
"Selain penambahan kuota klaim online menjadi dua kali lipat serta mengoptimalkan karyawan nonpelayanan di bidang pelayanan, kami juga menerima pengajuan klaim kolektif bagi pekerja yang ter-PHK massal melalui HRD perusahaan, nanti kami yang akan jemput bola kepada HRD masing-masing perusahaan," kata Willy.
Penambahan kuota klaim online dua kali lipat tersebut, dapat diakses peserta BPJAMSOSTEK Jateng dan DIY melalui 12 kantor cabang dan 23 kantor cabang perintis (KCP) yang ada di Jawa Tengah dan DIY, serta juga kantor cabang dan KCP yang ada di seluruh Indonesia.
"Untuk pendaftaran online bisa diakses pada seluruh jaringan kantor cabang dan kantor cabang perintis yang ada di seluruh Indonesia, misalnya pekerja di Jawa Tengah dan DIY bisa mendaftar di luar Jateng dan DIY, serta sebaliknya pekerja di Jakarta, Sumatera, dan Kalimantan juga bisa mendaftar di kantor cabang yang ada di Jateng dan DIY," kata Willy.
Baca juga: Ini dia cara mudah ajukan klaim JHT
Willy juga mengingatkan kepada masyarakat pekerja agar melakukan pendaftaran sendiri, tidak melalui pihak lain yang tidak bertanggung jawab, karena banyak pekerja yang enggan mempelajari prosedur atau malu bertanya kepada pihak BPJAMSOSTEK, padahal ada banyak kanal informasi yang disediakan untuk mengetahui langkah-langkah pengajuan klaim di antaranya melalui youtube bit.ly/LAPAKASIK.
"Proses klaim JHT tidak dipungut biaya sepeserpun. Jika memang harus mencairkan dana JHT, lakukanlah melalui kanal resmi dan pelajari prosedurnya. Jangan sampai dana JHT yang sudah ditabung selama bekerja malah dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan pribadi," kata Willy.
Kemudahan pengajuan klaim JHT dirasakan oleh Hanimurti, peserta BPJAMSOSTEK Cabang Klaten yang telah mengajukan klaim secara online melalui Lapak Asik setelah dirinya berhenti bekerja dari perbankan.
"Saya melakukan klaim dengan sistem online atau lewat Lapak Asik BPJAMSOSTEK. Pelayanannya mudah, petugasnya juga sangat sigap ketika melakukan konfirmasi dan memberikan solusi atas permasalahan data saya serta mengawal dengan baik proses klaim JHT saya sampai masuk rekening bank. Terima kasih BPJAMSOSTEK atas pelayanan terbaik kalian dan sukses selalu untuk ke depannya," kata Hanimurti.
Baca juga: Hindari calo, BPJAMSOSTEK permudah klaim JHT dengan Protokol Lapak Asik
Rasa puas juga disampaikan Hartono, peserta BPJAMSOSTEK Cabang Surakarta yang menilai di tengah kondisi layanan terbatas, BPJAMSOSTEK tetap melayani dengan metode yang memudahkan tenaga kerja dalam melakukan klaim JHT.
"Saya sangat puas karena dipermudah dengan metode yang diterapkan yaitu Lapak Asik. Kami tidak harus datang ke kantor, cukup petugasnya yang ramah menghubungi kami sesuai jadwal antrian yang saya pilih dan ketika saya mengalami kesulitan dalam pengiriman email, CSO dengan sigap memberikan alternatif untuk proses secara manual. Ditambah lagi dengan jangka waktu pencairan yang melebihi ekspektasi karena proses lebih cepat dari yang kami perkirakan. Saya juga mewakili teman-teman saya yang juga mengajukan klaim JHT, Bapak Suratman dan Joko Adisucipto, kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh petugas BPJAMSOSTEK," kata Hartono.
Baca juga: Layanan BPJAMSOSTEK tetap berjalan normal
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY Suwilwan Rachmat dalam keterangan pers di Semarang, Minggu, menyebutkan jika pada April 2020 jumlah penyelesaian klaim JHT sebanyak 12.499 kasus, pada Mei 2020 ditingkatkan menjadi 25.000 penyelesaian klaim JHT
"Seperti tahun-tahun sebelumnya, peningkatan pengajuan klaim JHT ini wajar terjadi menjelang Hari Raya Idul Fitri, ditambah lagi saat ini banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal sebagai dampak COVID-19 yang melanda dunia usaha," kata Suwilwan yang biasa di panggil Willy ini.
Willy menjelaskan untuk mengajukan klaim JHT di tengah pandemi COVID-19, BPJAMSOSTEK menerapkan protokol kesehatan sesuai arahan pemerintah dengan melaksanakan social dan physical distancing guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan mengurangi kerumunan peserta.
"Selama pelaksanaan sosial dan physical distancing kami memberikan Layanan Tanpa Kontak Fisik yang kami sebut dengan Lapak Asik," jelas Willy.
Melalui Lapak Asik, peserta BPJAMSOSTEK dapat melakukan pendaftaran secara online melalui link http://antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan terlebih dahulu menyiapkan segala berkas yang dibutuhkan seperti kartu peserta BPJAMSOSTEK, KTP, Kartu Keluarga, Paklaring (surat pengalaman kerja), dan buku tabungan.
"Selain penambahan kuota klaim online menjadi dua kali lipat serta mengoptimalkan karyawan nonpelayanan di bidang pelayanan, kami juga menerima pengajuan klaim kolektif bagi pekerja yang ter-PHK massal melalui HRD perusahaan, nanti kami yang akan jemput bola kepada HRD masing-masing perusahaan," kata Willy.
Penambahan kuota klaim online dua kali lipat tersebut, dapat diakses peserta BPJAMSOSTEK Jateng dan DIY melalui 12 kantor cabang dan 23 kantor cabang perintis (KCP) yang ada di Jawa Tengah dan DIY, serta juga kantor cabang dan KCP yang ada di seluruh Indonesia.
"Untuk pendaftaran online bisa diakses pada seluruh jaringan kantor cabang dan kantor cabang perintis yang ada di seluruh Indonesia, misalnya pekerja di Jawa Tengah dan DIY bisa mendaftar di luar Jateng dan DIY, serta sebaliknya pekerja di Jakarta, Sumatera, dan Kalimantan juga bisa mendaftar di kantor cabang yang ada di Jateng dan DIY," kata Willy.
Baca juga: Ini dia cara mudah ajukan klaim JHT
Willy juga mengingatkan kepada masyarakat pekerja agar melakukan pendaftaran sendiri, tidak melalui pihak lain yang tidak bertanggung jawab, karena banyak pekerja yang enggan mempelajari prosedur atau malu bertanya kepada pihak BPJAMSOSTEK, padahal ada banyak kanal informasi yang disediakan untuk mengetahui langkah-langkah pengajuan klaim di antaranya melalui youtube bit.ly/LAPAKASIK.
"Proses klaim JHT tidak dipungut biaya sepeserpun. Jika memang harus mencairkan dana JHT, lakukanlah melalui kanal resmi dan pelajari prosedurnya. Jangan sampai dana JHT yang sudah ditabung selama bekerja malah dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan pribadi," kata Willy.
Kemudahan pengajuan klaim JHT dirasakan oleh Hanimurti, peserta BPJAMSOSTEK Cabang Klaten yang telah mengajukan klaim secara online melalui Lapak Asik setelah dirinya berhenti bekerja dari perbankan.
"Saya melakukan klaim dengan sistem online atau lewat Lapak Asik BPJAMSOSTEK. Pelayanannya mudah, petugasnya juga sangat sigap ketika melakukan konfirmasi dan memberikan solusi atas permasalahan data saya serta mengawal dengan baik proses klaim JHT saya sampai masuk rekening bank. Terima kasih BPJAMSOSTEK atas pelayanan terbaik kalian dan sukses selalu untuk ke depannya," kata Hanimurti.
Baca juga: Hindari calo, BPJAMSOSTEK permudah klaim JHT dengan Protokol Lapak Asik
Rasa puas juga disampaikan Hartono, peserta BPJAMSOSTEK Cabang Surakarta yang menilai di tengah kondisi layanan terbatas, BPJAMSOSTEK tetap melayani dengan metode yang memudahkan tenaga kerja dalam melakukan klaim JHT.
"Saya sangat puas karena dipermudah dengan metode yang diterapkan yaitu Lapak Asik. Kami tidak harus datang ke kantor, cukup petugasnya yang ramah menghubungi kami sesuai jadwal antrian yang saya pilih dan ketika saya mengalami kesulitan dalam pengiriman email, CSO dengan sigap memberikan alternatif untuk proses secara manual. Ditambah lagi dengan jangka waktu pencairan yang melebihi ekspektasi karena proses lebih cepat dari yang kami perkirakan. Saya juga mewakili teman-teman saya yang juga mengajukan klaim JHT, Bapak Suratman dan Joko Adisucipto, kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh petugas BPJAMSOSTEK," kata Hartono.
Baca juga: Layanan BPJAMSOSTEK tetap berjalan normal