Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan data calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) gelombang pertama sebanyak 2,5 juta pekerja kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, bertempat di Kantor Kemenaker, Senin (24/8).

Agus Susanto, Direktur Utama BPJAMSOSTEK menjelaskan penyerahan data calon penerima BSU dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan dengan Kemenaker untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring, dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU.

"Dari target calon penerima BSU 15,7 juta, saat ini telah terkumpul sebanyak 13,7 juta nomor rekening, dan sudah kami validasi berlapis hingga 3 tahap, hingga jumlah data yang tervalidasi mencapai 10 juta. Dari jumlah tersebut kami serahkan pada tahap pertama sebanyak 2,5 juta data peserta," katanya.

Gelombang penyerahan data berikutnya akan dilakukan secara bertahap (batch) hingga seluruh rekening pekerja yang telah tervalidasi bisa menerima haknya.

“Saat ini masih terdapat sekitar 2 juta pekerja nomor rekeningnya belum diterima BPJAMSOSTEK. Kami tidak henti-hentinya mengimbau kepada perusahaan untuk segera menyerahkan data terkini para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja, paling lambat tanggal 30 Agustus 2020. Begitu pula dengan nomor rekening yang tidak valid, kami kembalikan kepada perusahaan untuk dikonfirmasi kembali kepada pekerjanya dan akan kami lakukan validasi ulang,” kata Agus.

Baca juga: BPJAMSOSTEK terapkan validasi berlapis, pastikan penerima BSU tepat sasaran

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerima data yang disampaikan oleh BPJAMSOSTEK dan menyatakan data batch pertama BSU sebanyak 2,5 juta tersebut akan di checklist untuk mengecek kesesuaian data yang ada, setelah itu baru akan diserahkan kepada KPPN untuk nanti akan disalurkan ke bank penyalur (bank pemerintah) untuk nantinya ditransfer ke penerima program Bantuan Subsidi Upah.

Kemenaker, kata Ida, butuh waktu 4 hari untuk melakukan checklist pada data yang telah diberikan oleh BPJAMSOSTEK demi mengedepankan prinsip kehati-hatian dan memastikan pegawai nonASN untuk mendapatkan BSU tersebut.

"Pegawai pemerintah nonPNS, sepanjang dia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka dia memang termasuk yang menerima program bantuan perintah ini," kata Ida.

Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jateng dan DIY Suwilwan Rachmat mengatakan sampai dengan Senin malam (24/8) pukul 22.00 WIB untuk di wilayah Jawa Tengah dan DIY telah terkumpul nomor rekening sebanyak 1.800.467 pekerja dari potensi 2.029.839 pekerja yang sesuai kriteria normatif berdasarkan Permenaker 14 Tahun 2020.

"Untuk wilayah Jateng dan DIY, sebanyak 88,7 persen pekerja sudah melaporkan nomor rekeningnya dan ada potensi sebanyak 229.372 lagi pekerja yang belum melaporkan nomor rekening," kata Willy, panggilan akrab Suwilwan Rachmat.

Oleh karena itu, kata Willy, BPJAMSOSTEK Kanwil Jateng dan DIY terus mengimbau kepada seluruh pekerja di Jateng dan DIY yang memenuhi kriteria penerima bantuan subsidi upah (BSU) segera melaporkan nomor rekeningnya melalui aplikasi yang sudah disediakan atau ke HRD perusahaan masing-masing.

"Kami juga mengimbau kepada Apindo, SP/SB, Forum HRD serta Assosiasi/Perhimpunan Pengusaha dan Pekerja stakeholder untuk ikut bersama-sama mendorong anggotanya segera melaporkan nomor rekeningnya agar program bantuan subsidi upah (BSU) ini tepat sasaran dan dapat meningkatkan daya beli pekerja untuk mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia," tutup Suwilwan Rachmat.

Baca juga: Bantuan Subsidi Upah, BPJAMSOSTEK kumpulkan rekening peserta
Baca juga: Menaker ungkap alasan pakai BPJS Ketenagakerjaan untuk subsidi gaji

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024