Pemerintah dinilai perlu beri kepastian transformasi digital
Rabu, 26 Agustus 2020 20:15 WIB
Iluatrasi model akselerasi transformasi digital kerja sama aplikasi kesehatan dengan provider telekomunikasi. Antaranews Bali/IST/2019
Semarang (ANTARA) - Pemerintah perlu memberikan kepastian transformasi digital di Tanah Air karena hal ini bukan hanya berdampak secara teknis, lebih dari itu berpotensi meningkatkan daya saing dan ketahanan bangsa.
"Saat dunia di era digital sudah tanpa batas, bila Pemerintah tidak segera membuat tata kelola digital di Tanah Air, di masa datang ancaman yang dihadapi negara akan makin kompleks," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Kepastian Transformasi Digital Indonesia, yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (26/8).
Diskusi yang dioandu Luthfi Assyaukanie, Ph.D (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Agung Suprio (Ketua Komisi Penyiaran Indonesia RI), Titin Rosmasari (Pemimpin Redaksi Trans TV-Trans 7 - CNN Indonesia), Willy Aditya (Wakil Ketua Baleg & Anggota Komisi I DPR RI Periode 2019-2024) dan Mohammad Mirdal Akib (CEO Media Group) sebagai narasumber.
Selain itu, pada forum diskusi yang digagas Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat itu, juga menghadirkan Dr. Atang Irawan (Ketua DPP Partai NasDem Bidang Hubungan Legislasi) sebagai panelis.
Menurut Lestari, waktu berjalan terus dan perkembangan teknologi tidak bisa dibendung lagi ke arah digital sehingga transformasi digital perlu segera direalisasikan lengkap dengan tata kelolanya.
Tangkapan layar Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat saat mengisi forum diskusi Denpasar 12 yang berlangsung secara virtual di Jakarta, Rabu (22/7/2020). ANTARA/ Abdu Faisal
Apalagi, jelas Rerie, sapaan akrab Lestari,
di masa pandemi COVID-19 ini terbuka mata bahwa untuk urusan akses internet negara Indonesia masih menghadapi banyak masalah, misalnya, saat ditetapkan proses belajar jarak jauh oleh Pemerintah.
Selain itu, ujarnya dalam keterangan tertulisnya, digitalisasi dapat menghasilkan efisiensi pemanfaatan frekuensi di Tanah Air sehingga frekwensi yang ada bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Karena sejatinya, ungkap Legislator Partai NasDem itu, transformasi digital tidak semata dimanfaatkan untuk pertelevisian, tetapi juga untuk telekomunikasi lewat keandalan jaringan internet yang bisa dimanfaatkan untuk memperkuat sejumlah sektor antara lain sektor pendidikan, ekonomi, pertahanan dan keamanan.
Frekuensi digital
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia RI Agung Suprio menyoroti ketertinggalan Indonesia dalam dunia digital. Menurut Agung, bila Pemerintah tidak segera melakukan transformasi digital, kawasan Nusantara ini bisa menjadi tempat pembuangan teknologi-teknologi usang dari negara-negara lain.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi Trans TV-Trans 7 - CNN Indonesia Titin Rosmasari mengungkapkan kesulitannya dalam mengupayakan siaran digital dalam beberapa tahun terakhir. Karena, jelas Titin, belum ada pengaturan frekuensi digital oleh Pemerintah.
Padahal secara teknis, menurut dia, lembaga penyiaran hanya memanfaatkan frekuensi 100 Mhz, sedangkan industri telekomunikasi, yang secara kasat mata mayoritas sahamnya dikuasai asing, malah menguasai frekuensi lebih dari 400 Mhz.
Dengan kondisi tersebut, jelas Titin, pengaturan frekuensi digital harus segera direalisasikan, termasuk untuk lembaga penyiaran.***
"Saat dunia di era digital sudah tanpa batas, bila Pemerintah tidak segera membuat tata kelola digital di Tanah Air, di masa datang ancaman yang dihadapi negara akan makin kompleks," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Kepastian Transformasi Digital Indonesia, yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (26/8).
Diskusi yang dioandu Luthfi Assyaukanie, Ph.D (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Agung Suprio (Ketua Komisi Penyiaran Indonesia RI), Titin Rosmasari (Pemimpin Redaksi Trans TV-Trans 7 - CNN Indonesia), Willy Aditya (Wakil Ketua Baleg & Anggota Komisi I DPR RI Periode 2019-2024) dan Mohammad Mirdal Akib (CEO Media Group) sebagai narasumber.
Selain itu, pada forum diskusi yang digagas Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat itu, juga menghadirkan Dr. Atang Irawan (Ketua DPP Partai NasDem Bidang Hubungan Legislasi) sebagai panelis.
Menurut Lestari, waktu berjalan terus dan perkembangan teknologi tidak bisa dibendung lagi ke arah digital sehingga transformasi digital perlu segera direalisasikan lengkap dengan tata kelolanya.
Tangkapan layar Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat saat mengisi forum diskusi Denpasar 12 yang berlangsung secara virtual di Jakarta, Rabu (22/7/2020). ANTARA/ Abdu Faisal
Apalagi, jelas Rerie, sapaan akrab Lestari,
di masa pandemi COVID-19 ini terbuka mata bahwa untuk urusan akses internet negara Indonesia masih menghadapi banyak masalah, misalnya, saat ditetapkan proses belajar jarak jauh oleh Pemerintah.
Selain itu, ujarnya dalam keterangan tertulisnya, digitalisasi dapat menghasilkan efisiensi pemanfaatan frekuensi di Tanah Air sehingga frekwensi yang ada bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Karena sejatinya, ungkap Legislator Partai NasDem itu, transformasi digital tidak semata dimanfaatkan untuk pertelevisian, tetapi juga untuk telekomunikasi lewat keandalan jaringan internet yang bisa dimanfaatkan untuk memperkuat sejumlah sektor antara lain sektor pendidikan, ekonomi, pertahanan dan keamanan.
Frekuensi digital
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia RI Agung Suprio menyoroti ketertinggalan Indonesia dalam dunia digital. Menurut Agung, bila Pemerintah tidak segera melakukan transformasi digital, kawasan Nusantara ini bisa menjadi tempat pembuangan teknologi-teknologi usang dari negara-negara lain.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi Trans TV-Trans 7 - CNN Indonesia Titin Rosmasari mengungkapkan kesulitannya dalam mengupayakan siaran digital dalam beberapa tahun terakhir. Karena, jelas Titin, belum ada pengaturan frekuensi digital oleh Pemerintah.
Padahal secara teknis, menurut dia, lembaga penyiaran hanya memanfaatkan frekuensi 100 Mhz, sedangkan industri telekomunikasi, yang secara kasat mata mayoritas sahamnya dikuasai asing, malah menguasai frekuensi lebih dari 400 Mhz.
Dengan kondisi tersebut, jelas Titin, pengaturan frekuensi digital harus segera direalisasikan, termasuk untuk lembaga penyiaran.***
Pewarta : Zaenal
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Transformasi Digital dan AI dalam Pendidikan Agama Islam karya mahasiswa UMS raih penghargaan
23 February 2026 20:04 WIB
Prodi Perbankan Syariah dan Bisnis Digital FEBI UIN Walisongo Semarang ikuti uji kompetensi internasional
21 February 2026 11:09 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit optimalkan layanan digital selama Ramadan
20 February 2026 13:18 WIB
Teologi Digital Wasathiyyah, Prof. Mudhofi menawarkan jalan tengah hadapi AI dan polarisasi keagamaan
15 February 2026 9:22 WIB
Ultimate Talk 7 IKA UMS dorong UMKM Muhammadiyah go internasional di era digital
14 February 2026 18:50 WIB
Terpopuler - IT
Lihat Juga
Wamenag tekankan tanggung jawab moral manusia atas kecerdasan buatan di ICIMS 2026 UMS
10 February 2026 17:55 WIB
Dosen UMS soroti risiko dan standar perlindungan data pada registrasi SIM berbasis face recognition
07 February 2026 18:58 WIB
Fitur Anti-Spam dan Anti-Scam Indosat cegah ratusan juta upaya penipuan digital
26 November 2025 22:28 WIB
Mahasiswa Sekolah Vokasi Undip juara melalui AISA, Sahabat Cerdas Petani Sawit
07 November 2025 13:21 WIB