Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, telah melakukan penyegelan terhadap 10 mesin pembuat rokok milik para pengusaha rokok di Kabupaten Jepara, guna mencegah terjadinya produksi rokok ilegal setelah selama periode tertentu tidak beroperasi.
"Mesin pembuat rokok yang diketahui lama tidak berproduksi, memang dilakukan pengecekan di lapangan untuk mengetahui faktor penyebabnya," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo di Kudus, Jumat.
Hal itu, kata dia, untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya pelanggaran, misal, menerima pembuatan rokok dari orang lain tanpa ada izin sehingga nantinya muncul rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.
Apalagi kata dia, beberapa pemilik mesin pembuat rokok beralasan mesinnya rusak sehingga tidak produksi.
Oleh karena itu, KPPBC Kudus rutin memantau pabrik rokok yang memiliki mesin pembuat rokok agar tidak disalahgunakan, terutama yang tidak produksi sehingga tidak melakukan pemesanan pita cukai rokok.
"Kalaupun masih pesan pita cukai, jumlahnya sangat sedikit," ujarnya.
Padahal batas maksimal produksinya untuk pabrik rokok golongan dua yang memiliki mesin pembuat rokok setiap tahunnya sekitar 3 miliar batang rokok.
Untuk kapasitas produksi mesin pembuat rokok, kata dia, untuk seri tertentu per menitnya bisa mencapai 8.800 batang per menit.
Beberapa pengusaha rokok yang mesin pembuat rokoknya disegel karena tidak produksi, katanya, ada yang akhirnya dijual.
"Untuk memanfaatkan mesinnya kembali, maka pengusaha rokok tersebut harus melakukan produksi lagi," ujarnya.
Sementara pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal yang terbaru, diketahui bahwa rokok ilegal yang pengemasannya di Kabupaten Jepara merupakan hasil produksi dari Jawa Timur.
Distribusi rokok ilegal yang mulai beralih ke Jatim, diduga juga ada kaitannya dengan pengetatan pengawasan pemilik mesin pembuat rokok di Kabupaten Jepara untuk mencegah kemungkinan digunakan untuk memproduksi rokok ilegal.
Sementara jumlah total perusahaan rokok di wilayah kerja KPPBC Kudus sebanyak 95 pabrik rokok dengan berbagai golongan pabrik.
Dari puluhan pabrik rokok tersebut, didominasi Kabupaten Kudus sebanyak 61 pabrik, Kabupaten Jepara sebanyak 31 pabrik, Kabupaten Pati sebanyak dua pabrik dan Kabupaten Blora sebanyak satu pabrik.
Jumlah pabrik rokok saat ini, lebih sedikit dibanding dengan tahun 2010 yang mencapai 243 pabrik rokok.
Baca juga: Penerimaan Bea Cukai Kudus semester I 2020 tumbuh 5,84 persen
Baca juga: Bea Cukai Kudus gagalkan pengiriman rokok ilegal lewat ekspedisi
"Mesin pembuat rokok yang diketahui lama tidak berproduksi, memang dilakukan pengecekan di lapangan untuk mengetahui faktor penyebabnya," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo di Kudus, Jumat.
Hal itu, kata dia, untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya pelanggaran, misal, menerima pembuatan rokok dari orang lain tanpa ada izin sehingga nantinya muncul rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.
Apalagi kata dia, beberapa pemilik mesin pembuat rokok beralasan mesinnya rusak sehingga tidak produksi.
Oleh karena itu, KPPBC Kudus rutin memantau pabrik rokok yang memiliki mesin pembuat rokok agar tidak disalahgunakan, terutama yang tidak produksi sehingga tidak melakukan pemesanan pita cukai rokok.
"Kalaupun masih pesan pita cukai, jumlahnya sangat sedikit," ujarnya.
Padahal batas maksimal produksinya untuk pabrik rokok golongan dua yang memiliki mesin pembuat rokok setiap tahunnya sekitar 3 miliar batang rokok.
Untuk kapasitas produksi mesin pembuat rokok, kata dia, untuk seri tertentu per menitnya bisa mencapai 8.800 batang per menit.
Beberapa pengusaha rokok yang mesin pembuat rokoknya disegel karena tidak produksi, katanya, ada yang akhirnya dijual.
"Untuk memanfaatkan mesinnya kembali, maka pengusaha rokok tersebut harus melakukan produksi lagi," ujarnya.
Sementara pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal yang terbaru, diketahui bahwa rokok ilegal yang pengemasannya di Kabupaten Jepara merupakan hasil produksi dari Jawa Timur.
Distribusi rokok ilegal yang mulai beralih ke Jatim, diduga juga ada kaitannya dengan pengetatan pengawasan pemilik mesin pembuat rokok di Kabupaten Jepara untuk mencegah kemungkinan digunakan untuk memproduksi rokok ilegal.
Sementara jumlah total perusahaan rokok di wilayah kerja KPPBC Kudus sebanyak 95 pabrik rokok dengan berbagai golongan pabrik.
Dari puluhan pabrik rokok tersebut, didominasi Kabupaten Kudus sebanyak 61 pabrik, Kabupaten Jepara sebanyak 31 pabrik, Kabupaten Pati sebanyak dua pabrik dan Kabupaten Blora sebanyak satu pabrik.
Jumlah pabrik rokok saat ini, lebih sedikit dibanding dengan tahun 2010 yang mencapai 243 pabrik rokok.
Baca juga: Penerimaan Bea Cukai Kudus semester I 2020 tumbuh 5,84 persen
Baca juga: Bea Cukai Kudus gagalkan pengiriman rokok ilegal lewat ekspedisi