Pekalongan (ANTARA) - Kepolisian Resor Pekalongan, Jawa Tengah, melarang adanya kegiatan takbir keliling di tengah pandemi COVID-19 dan menerbangkan balon udara menjelang Lebaran 2020 karena hal itu akan mengangggu penerbangan komersial.

"Pada Jum'at malam (15/5) Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Pekalongan sudah melaksanakan rapat yang isinya menyepakati takbir keliling dilarang karena di wilayah ini masih banyak pasien virus corona," kata Kepala Polres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko di Pekalongan, Senin.

Ia mengatakan dirinya telah memerintahkan anggotanya yang bertugas pada pengamanan Lebaran 2020 agar melarang bagi masyarakat yang melakukan takbir keliling di jalan raya.

"Bagi warga yang melakukan takbir keliling akan kita halau untuk putar balik. Bagi mereka yang membandel akan tetap ditindak tegas dengan disuruh putar balik pulang ke rumahnya masing-masing," katanya.

Ia mengatakan polisi tidak akan memberikan sanksi pelanggaran karena sifatnya hanya preventif saja mengingat kondisi saat ini berada di tengah pandemi COVID-19.

"Kita tidak melakukan tindakan represif namun prenventif saja. Jadi mereka yang melakukan takbir keliling akan kita surunh putar balik untuk pulang ke rumahnya masing-masing. Kita akan siagakan petugas di sejumlah titik untuk antisipasi adanya takbir keliling," katanya.

Demikian pula, bagi warga yang biasanya melakukan kegiatan menerbangkan balon udara, kata dia, polisi akan terjun ke beberapa wilayah untuk memberikan imbauan terkait dampak bahaya menerbangkan balon udara.

"Yang jelas, kita akan terjun ke beberapa wialayah yang masyarakatnya biasa menerbangkan balon udara menjelang Lebaran. Dampak menerbangkan balon udara ini akan mengangggu jalur penerbangan dan berbahaya," katanya.

 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024