Kudus (ANTARA) - Sebanyak 48.118 karyawan rokok PT Djarum Kudus, Jawa Tengah, yang tersebar di sejumlah unit kerja secara serempak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tersebut lebih awal.

Menurut Public Affair Manajer PT Djarum Kudus Rachma Muchtar di Kudus, Selasa, jumlah karyawan rokok PT Djarum Kudus yang menerima THR berjumlah 48.118 orang, meliputi buruh harian sebanyak 6.774 orang dan buruh borong sebanyak 41.344 orang.

Adapun total dana yang disediakan untuk membayar THR puluhan ribu pekerja tersebut sebesar Rp97,023 miliar, meliputi THR untuk buruh borong sebanyak Rp81,01 miliar dan buruh harian sebesar Rp16,01 miliar.

Baca juga: Pemkot Surakarta berharap seluruh perusahaan bayarkan THR
Baca juga: Perusahaan rumahkan karyawan tetap wajib bayar THR

Dana yang disediakan untuk THR para buruh rokok tahun ini mengalami kenaikan karena tahun sebelumnya hanya Rp95,83 miliar.

Sementara jumlah pekerja pada tahun sebelumnya tercatat sebanyak 47.306 orang, meliputi pekerja borong sebanyak 40.318 orang dan pekerja harian sebanyak 6.988 orang.

Di tengah pandemi penyakit COVID-19, pengambilan THR juga diatur jarak antar-buruh dengan dibuatkan garis kuning di lantai serta ada petugas keamanan yang siap mengingatkan mereka ketika tidak menerapkan menjaga jarak fisik antar-manusia (physical distancing).

Sukamti, salah seorang buruh rokok dari PT Djarum mengaku senang bisa mendapatkan THR lebih awal.

Rencananya, kata dia, uang tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, mulai dari kebutuhan sandang hingga pangan menghadapi Lebaran.  
"Saya memang menantikan pembayaran THR karena untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga menjelang Lebaran, sedangkan suami tidak lagi bekerja akibat dampak COVID-19," ujarnya.

Berdasarkan pantauan di empat produksi Djarum Pengkol di Jalan Nitisemito para karyawan secara perwakilan antre di loket yang disediakan untuk pengambilan THR dengan menerapkan jaga jarak.

Besarnya THR yang diterima buruh sebesar Rp2.800.200 per orang.

Baca juga: Kemenaker desak perusahaan tetap wajib bayarkan THR bagi pekerja
 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024