Pemkot Surakarta berharap seluruh perusahaan bayarkan THR
Senin, 11 Mei 2020 16:35 WIB
Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Surakarta. Tahun ini Disnakerperin akan kembali membuka Posko Lebaran untuk mengantisipasi masuknya aduan dari masyarakat terkait THR. (ANTARA/Aris Wasita)
Solo (ANTARA) - Pemerintah Kota Surakarta berharap seluruh perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) untuk para pekerja meskipun kondisi ekonomi sedang lesu di tengah pandemi COVID-19.
"Ini tadi saya habis rapat tripartit. Sampai sekarang belum ada yang keberatan (membayarkan THR)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Surakarta Ariani Indrastuti di Solo, Senin.
Ia mengatakan sejauh ini perusahaan menyatakan kesanggupannya untuk membayarkan THR sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Ia mengatakan salah satu yang menjadi poin dalam SE tersebut adalah memastikan perusahaan membayar THR kepada pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Selain itu, jika perusahaan tidak mampu maka pemberian THR dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja. Bisa misalnya setengah dibayarkan sebelum Lebaran dan setengahnya lagi setelah Lebaran," katanya.
Pihaknya berharap jika nanti ada penundaan pembayaran THR, perusahaan bisa tetap membayarkan di lain waktu.
"Memang kondisi saat ini tidak mudah. Meski demikian, jangan sampai ada satu pihakpun, baik itu perusahaan maupun pekerja yang dirugikan," katanya.
Sementara itu, sama dengan tahun lalu, pada tahun ini pihaknya juga akan membuka Posko Lebaran untuk menampung pengaduan seputar THR.
"Aduan pekerja bisa ditampung di situ. Dalam hal ini Disnaker sebagai mediator. Jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan," katanya.
"Ini tadi saya habis rapat tripartit. Sampai sekarang belum ada yang keberatan (membayarkan THR)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Surakarta Ariani Indrastuti di Solo, Senin.
Ia mengatakan sejauh ini perusahaan menyatakan kesanggupannya untuk membayarkan THR sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Ia mengatakan salah satu yang menjadi poin dalam SE tersebut adalah memastikan perusahaan membayar THR kepada pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Selain itu, jika perusahaan tidak mampu maka pemberian THR dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja. Bisa misalnya setengah dibayarkan sebelum Lebaran dan setengahnya lagi setelah Lebaran," katanya.
Pihaknya berharap jika nanti ada penundaan pembayaran THR, perusahaan bisa tetap membayarkan di lain waktu.
"Memang kondisi saat ini tidak mudah. Meski demikian, jangan sampai ada satu pihakpun, baik itu perusahaan maupun pekerja yang dirugikan," katanya.
Sementara itu, sama dengan tahun lalu, pada tahun ini pihaknya juga akan membuka Posko Lebaran untuk menampung pengaduan seputar THR.
"Aduan pekerja bisa ditampung di situ. Dalam hal ini Disnaker sebagai mediator. Jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan," katanya.
Pewarta : Aris Wasita
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkot Pekalongan sediakan lahan 3,6 hektare untuk proyek pengelolaan sampah jadi energi listrik
29 April 2026 18:49 WIB
Pemkot Semarang pastikan bantuan operasional RT memberikan manfaat yang dirasakan warga
25 April 2026 5:45 WIB
Terpopuler - Pendidikan
Lihat Juga
Wagub Jateng apresiasi Tim Ratoeh Jaroeh SMAN 4 Semarang raih juara internasional
08 May 2026 21:14 WIB