"Nah, pertanyaannya (bagaimana dengan) banyak perusahaan yang tidak mampu membayar THR keagamaan?," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam sesi diskusi secara daring di Kemenaker Jakarta, Rabu.
Baca juga: Pemerintah pastikan ASN Eselon III ke bawah dan pensiunan dapat THR
Ia mengatakan bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR, maka didasarkan pada kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja, perusahaan dapat mengambil beberapa alternatif.
"Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap," katanya.
Kemudian, jika perusahaan tidak mampu sama sekali untuk membayarkan THR pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat ditunda sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Baca juga: Mulai sulit menggaji, pengusaha minta keluarkan kebijakan khusus THR
"Jadi yang ingin saya tekankan lagi adalah bahwa perusahaan tetap (harus) membayarkan THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Nah, jika perusahaan itu tidak mampu, maka harus didasarkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh," katanya.
Baca juga: Kemnaker: 2 juta lebih pekerja dirumahkan dan kena PHK akibat COVID-19
"(Kemungkinan perlu adanya) denda atau tidak itu tergantung dengan bunyi kesepakatan antara mereka, tergantung hasil kesepakatan," katanya lebih lanjut.
Oleh karena itu, menekankan bahwa membangun dialog secara terbuka antara pengusaha dan pekerja sangat penting untuk dilakukan sehingga kedua belah pihak bisa sama-sama memahami kondisi baik perusahaan maupun kondisi pekerja.
"Jadi betapa pentingnya membangun kesepakatan antara pengusaha dan pekerja," katanya.
Baca juga: Kemenaker: Padat karya infrastruktur untuk korban PHK COVID-19
Kemenaker desak perusahaan tetap wajib bayarkan THR bagi pekerja
Rabu, 22 April 2020 20:15 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam sesi diskusi secara daring di Kemenaker, Jakarta, Rabu (22/4/2020). (ANTARA/Katriana)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendesak perusahaan tetap membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pewarta : Katriana
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Surakarta ikut ramaikan peringatan Hari Buruh 2026 di Solo
01 May 2026 15:23 WIB
Mahasiswi UNS rasakan manfaat JKK, bukti nyata pentingnya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
27 April 2026 18:33 WIB
BPJAMSOSTEK-BRI jalin kerja sama berikan jaminan sosial ketenagakerjaan debitur KUR
23 April 2026 16:37 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
Semarakkan May Day, BPJS Ketenagakerjaan Majapahit sosialisasikan Jamsostek Mobile dan MLT
01 May 2026 17:45 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Surakarta ikut ramaikan peringatan Hari Buruh 2026 di Solo
01 May 2026 15:23 WIB
Pemkab Banyumas dorong kolaborasi pekerja dan pengusaha untuk majukan industri
01 May 2026 14:05 WIB