Kemenaker desak perusahaan tetap wajib bayarkan THR bagi pekerja

Rabu, 22 April 2020 20:15 WIB

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendesak perusahaan tetap membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Nah, pertanyaannya (bagaimana dengan) banyak perusahaan yang tidak mampu membayar THR keagamaan?," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam sesi diskusi secara daring di Kemenaker Jakarta, Rabu.

Baca juga: Pemerintah pastikan ASN Eselon III ke bawah dan pensiunan dapat THR

Ia mengatakan bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR, maka didasarkan pada kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja, perusahaan dapat mengambil beberapa alternatif.

"Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap," katanya.

Kemudian, jika perusahaan tidak mampu sama sekali untuk membayarkan THR pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat ditunda sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Baca juga: Mulai sulit menggaji, pengusaha minta keluarkan kebijakan khusus THR

"Jadi yang ingin saya tekankan lagi adalah bahwa perusahaan tetap (harus) membayarkan THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Nah, jika perusahaan itu tidak mampu, maka harus didasarkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh," katanya.

Baca juga: Kemnaker: 2 juta lebih pekerja dirumahkan dan kena PHK akibat COVID-19

"(Kemungkinan perlu adanya) denda atau tidak itu tergantung dengan bunyi kesepakatan antara mereka, tergantung hasil kesepakatan," katanya lebih lanjut.

Oleh karena itu, menekankan bahwa membangun dialog secara terbuka antara pengusaha dan pekerja sangat penting untuk dilakukan sehingga kedua belah pihak bisa sama-sama memahami kondisi baik perusahaan maupun kondisi pekerja.

"Jadi betapa pentingnya membangun kesepakatan antara pengusaha dan pekerja," katanya.

Baca juga: Kemenaker: Padat karya infrastruktur untuk korban PHK COVID-19

 


Pewarta : Katriana
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Pemerintah Desa di Kudus daftarkan pekerja rentan desa ke BPJAMSOSTEK

29 April 2024 16:24 Wib

BPJS Ketenagakerjaan berikan panduan singkat peserta terlindungi Program JKK dan JKM

29 April 2024 14:41 Wib

Masyarakat pekerja terjamin Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

29 April 2024 12:08 Wib

Ini panduan singkat terlindungi JKM dan JKM BPJS Ketenagakerjaan

29 April 2024 11:56 Wib

Aplikasi JMO permudah layanan peserta BPJS Ketenagakerjaan

29 April 2024 11:01 Wib
Terpopuler

Kalangan akademisi ramaikan Pilkada Surakarta

PERISTIWA - 25 April 2024 15:48 Wib

Wali Kota Surakarta gandeng sepatu lokal bantu siswa kurang mampu

PERISTIWA - 26 April 2024 13:27 Wib

Nyalanesia gandeng sejumlah pemda beri pendampingan literasi sekolah

PERISTIWA - 27 April 2024 17:07 Wib

PDAM Kota Magelang berikan subsidi masyarakat berpenghasilan rendah

PERISTIWA - 25 April 2024 15:49 Wib

Kemenag Surakarta: Lansia jadi prioritas petugas haji

PERISTIWA - 20 jam lalu