Rommy dikeluarkan dari Rutan KPK

Kamis, 30 April 2020 8:16 WIB

Jakarta (ANTARA) - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy telah dikeluarkan dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu malam.

Rommy yang mengenakan koko putih lengan pendek tampak keluar dari rutan yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK, Jakarta pukul 21.44 WIB. Tampak ia juga didampingi kuasa hukumnya Maqdir Ismail.

"Pertama saya ucapkan puji syukur Alhamdulillah, sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahwa saya sudah selesai menjalani pertanggal 28 April kemarin selama 1 tahun penuh," ucap Rommy.

Diketahui, KPK menindaklanjuti penetapan dari Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan agar Rommy dikeluarkan dari rutan.

Baca juga: Kuasa hukum bersyukur Rommy dikeluarkan dari tahanan KPK

"Sehingga memang secara hukum berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa MA hari ini telah menetapkan pengeluaran saya karena pertanggal 28 April sampai pukul 24.00 saya sudah penuh menjalani. Hanya proses administrasi semestinya tadi pagi saya sudah keluar tetapi membutuhkan proses-proses administrasi yang harus jalani sehingga baru keluar malam hari ini," tuturnya.

Ia mengatakan meskipun pihaknya belum puas atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah meringankan hukumannya, namun ia menganggap sebagai berkah di bulan Ramadhan karena telah dikeluarkan dari rutan.

"Saya juga masih menyisakan perkerjaan rumah menjadi imam Shalat Tarawih bersama teman-teman di sini dan Alhamdulillah meskipun kami belum puas dengan putusan Pengadilan Tinggi karena belum sesuai dengan fakta-fakta hukum yang memang mengemuka di persidangan tetapi ini adalah berkah bulan Ramadhan bagi saya, yang patut saya syukuri kembali bersama keluarga," ujarnya.

Usai dikeluarkan dari rutan, Rommy juga berencana untuk berziarah ke makam orangtuanya.

"Karena situasi masih lockdown Jakarta, jadi mungkin saya belum bisa berziarah ke makam orangtua saya tetapi secepatnya kalau memang sudah memungkinkan situasi dan kondisi saya akan berziarah," kata Rommy.

Sebelumnya, MA memerintahkan KPK untuk mengeluarkan Rommy dari rumah tahanan.

Baca juga: KPK tindak lanjuti perintah MA keluarkan Rommy dari rutan

"Dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausul bahwa penahanan terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI sehingga terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Rabu.

Pada 22 April 2020 lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Rommy dengan mengurangi hukumannya menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Padahal pada 20 Januari 2020, majelis pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada Rommy selama 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Atas putusan PT DKI Jakarta itu, KPK mengajukan kasasi ke MA pada 27 April 2020.

Baca juga: Respons KPK, Romahurmuziy juga ajukan kasasi

 


Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Plt Ketum PPP ingin jadikan Romahurmuziy duta antikorupsi

03 January 2023 16:15 Wib, 2023

KPK ajukan banding atas vonis mantan Ketua Umum PPP

27 January 2020 12:25 Wib, 2020

PPP: Vonis hakim tegaskan Rommy tidak terima suap

21 January 2020 12:59 Wib, 2020

Mantan Ketum PPP Rommy tegaskan tidak terima suap

14 January 2020 5:30 Wib, 2020

Mantan Ketum PPP Rommy dituntut 4 tahun penjara

06 January 2020 20:08 Wib, 2020
Terpopuler

500 pembalap sepeda ikuti Criterium Open Championship Cilacap

OLAHRAGA - 14 December 2024 17:41 Wib

Kemendagri sedang susun desain besar otonomi daerah

NASIONAL - 17 December 2024 13:53 Wib

BRI pastikan data nasabah aman, merespons dugaan serangan ransomware

NASIONAL - 19 jam lalu

Pemkab Temanggung pantau stok - harga sembako jelang Nataru

EKONOMI - 14 December 2024 20:14 Wib

Kemenkumham Jateng-DPRD Kota Semarang bahas Raperda HAM

PERISTIWA - 17 December 2024 14:44 Wib