Pekalongan (ANTARA) - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekalongan meminta UPTD Metrologi Legal rutin melakukan operasi timbangan dan tera ulang sebagai upaya memastikan ketepatan ukurannya.
Ketua Komisi B DPRD Kota Pekalongan Abdul Rozak di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa kondisi di lapangan terkait dengan ketepatan timbangan sangat rentan sehingga melalui operasi rutin dan penegakan peraturan daerah (perda) pedagang bisa taat dan jujur.
"Kami melihat keberadaan UPTD Metrologi dalam hal melindungi konsumen belum sampai ke arah sana, padahal sudah ada perda yang mengaturnya. Tinggal koordinasi dan komunikasi saja dengan OPD terkait untuk bisa mengagendakan operasi rutin sebulan sekali," katanya.
Baca juga: Lindungi konsumen, Pemkab Purbalingga luncurkan tera ulang mandiri
Rozak menilai kondisi di lapangan masih rentan terjadinya kesalahan dalam ukuran timbangan sehingga dengan operasi rutin dan dilakukan penegakan perda maka pedagang akan lebih disiplin dalam melakukan tera ulang.
"Efeknya akan besar kalau penertiban melalui operasi ini bisa dilakukan. Masyarakat terlindungi, pendapatan pun juga akan masuk maksimal," katanya.
Menurut dia, UPTD Metrologi Legal harus mulai melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Satuan Politik Pamong Praja sebagai petugas penegak perda.
"Kami yakin multiplier effectnya juga akan besar untuk ketertiban dan jaminan terhadap konsumen," katanya.
Kepala UPTD Metrologi Legal Very Yudianto mengatakan bahwa status yang disandang kantor metrologi yakni UPTD sehingga hanya bisa memberikan pelayanan.
Adapun untuk pengawasan, kata dia, ada pada tingkatan bidang sehingga pihaknya belum bisa melakukan fungsi pengawasan dan penindakan terhadap oknum pedagang yang nakal.
Baca juga: 90 persen pedagang Kudus rutin tera ulang timbangan
Baca juga: Masa Transisi, Layanan Tera Ulang Digratiskan
Kendati demikian, dengan adanya masukan oleh Komisi B, pihaknya akan mencoba berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
"Selama ini kami belum melakukan punishment di lapangan namun baru melakukan sosialisasi sesuai dengan kewenangannya," katanya.
Ketua Komisi B DPRD Kota Pekalongan Abdul Rozak di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa kondisi di lapangan terkait dengan ketepatan timbangan sangat rentan sehingga melalui operasi rutin dan penegakan peraturan daerah (perda) pedagang bisa taat dan jujur.
"Kami melihat keberadaan UPTD Metrologi dalam hal melindungi konsumen belum sampai ke arah sana, padahal sudah ada perda yang mengaturnya. Tinggal koordinasi dan komunikasi saja dengan OPD terkait untuk bisa mengagendakan operasi rutin sebulan sekali," katanya.
Baca juga: Lindungi konsumen, Pemkab Purbalingga luncurkan tera ulang mandiri
Rozak menilai kondisi di lapangan masih rentan terjadinya kesalahan dalam ukuran timbangan sehingga dengan operasi rutin dan dilakukan penegakan perda maka pedagang akan lebih disiplin dalam melakukan tera ulang.
"Efeknya akan besar kalau penertiban melalui operasi ini bisa dilakukan. Masyarakat terlindungi, pendapatan pun juga akan masuk maksimal," katanya.
Menurut dia, UPTD Metrologi Legal harus mulai melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Satuan Politik Pamong Praja sebagai petugas penegak perda.
"Kami yakin multiplier effectnya juga akan besar untuk ketertiban dan jaminan terhadap konsumen," katanya.
Kepala UPTD Metrologi Legal Very Yudianto mengatakan bahwa status yang disandang kantor metrologi yakni UPTD sehingga hanya bisa memberikan pelayanan.
Adapun untuk pengawasan, kata dia, ada pada tingkatan bidang sehingga pihaknya belum bisa melakukan fungsi pengawasan dan penindakan terhadap oknum pedagang yang nakal.
Baca juga: 90 persen pedagang Kudus rutin tera ulang timbangan
Baca juga: Masa Transisi, Layanan Tera Ulang Digratiskan
Kendati demikian, dengan adanya masukan oleh Komisi B, pihaknya akan mencoba berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
"Selama ini kami belum melakukan punishment di lapangan namun baru melakukan sosialisasi sesuai dengan kewenangannya," katanya.