Kudus (Antaranews Jateng) - Kesadaran pedagang di Pasar Baru Kudus, Jawa Tengah, dalam menera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) tinggi karena 90 persen pedagang rutin melakukan tera ulang UTTP.
"Hanya 10 persen pedagang yang belum rutin tera ulang timbangannya," kata Penera Ahli Balai Standarisasi Direktorat Metrologi Legal Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Angga Wijaya Narwa P ditemui di sela-sela memantau timbangan pedagang di Pasar Baru Kudus, Kamis.
Ia mengatakan jumlah pedagang di Pasar Baru tersebut sebanyak 160-an pedagang dengan aneka jenis timbangan yang dimiliki.
Alat tera terdiri atas timbangan manual, timbangan lantai, hingga timbangan elektronik.
Karena Pasar Baru Kudus pada tahun 2018 mengikuti program pasar tertib ukur yang diselenggarakan Pemerintah Pusat, maka salah satu persyaratan utamanya para pedagang yang memiliki alat UTTP mulai dari timbangan konvensional hingga elektronik harus memiliki tanda tera yang sah.
Tingkat kesadaran pedagang Pasar Baru Kudus diharapkan bisa menular pasar tradisional lainnya, meskipun tidak ikut dalam program tertib ukur karena konsumen juga mendapatkan jaminan produk yang dibeli memiliki ukuran berat yang sesuai.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 2/1981 Tentang Metrologi Legal, pedagang yang tidak bersedia melakukan tera ulang alat UTTP dapat diancam pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
"Hanya 10 persen pedagang yang belum rutin tera ulang timbangannya," kata Penera Ahli Balai Standarisasi Direktorat Metrologi Legal Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Angga Wijaya Narwa P ditemui di sela-sela memantau timbangan pedagang di Pasar Baru Kudus, Kamis.
Ia mengatakan jumlah pedagang di Pasar Baru tersebut sebanyak 160-an pedagang dengan aneka jenis timbangan yang dimiliki.
Alat tera terdiri atas timbangan manual, timbangan lantai, hingga timbangan elektronik.
Karena Pasar Baru Kudus pada tahun 2018 mengikuti program pasar tertib ukur yang diselenggarakan Pemerintah Pusat, maka salah satu persyaratan utamanya para pedagang yang memiliki alat UTTP mulai dari timbangan konvensional hingga elektronik harus memiliki tanda tera yang sah.
Tingkat kesadaran pedagang Pasar Baru Kudus diharapkan bisa menular pasar tradisional lainnya, meskipun tidak ikut dalam program tertib ukur karena konsumen juga mendapatkan jaminan produk yang dibeli memiliki ukuran berat yang sesuai.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 2/1981 Tentang Metrologi Legal, pedagang yang tidak bersedia melakukan tera ulang alat UTTP dapat diancam pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.