Purbalingga (Antaranews Jateng) - Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, meluncurkan tera/tera ulang mandiri yang dilaksanakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) setempat.
"Ini merupakan komitmen besar Pemkab Purbalingga dalam rangka memberikan perlindungan terhadap konsumen dan hak-hak masyarakat," kata Pelaksana Tugas Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi saat peluncuran tera/tera ulang mandiri di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.533.05, Desa Gembong, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Senin.
Ia mengatakan melalui implementasi tera/tera ulang mandiri, para konsumen tidak usah khawatir lagi karena pengusaha di Purbalingga hebat, jujur, serta mampu memberikan kepuasan dan kenyamanan.
Menurut dia, tera/tera ulang mandiri juga untuk menjawab keluhan dari para pengusaha di Purbalingga khususnya pengusaha SPBU maupun stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) yang selama ini kesulitan apabila hendak melakukan tera ulang karena harus ke Yogyakarta dan butuh waktu dua hingga tiga bulan.?
Oleh karena itu, kata dia, Pemkab Purbalingga sejak tahun 2016 berupaya menjawab keluhan tersebut yang diawali dengan mempersiapkan kelembagaan, yakni UPTD Metrologi Legal berikut sumber daya manusianya serta mempersiapkan regulasi tentang tera/tera ulang.
"Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan tera ulang, pengawasan alat ukur, dan alat timbang yang semula menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sekarang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Saat ini telah diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tera/Tera Ulang Mandiri, juga retribusinya," kata Bupati.
Ia mengatakan hingga saat ini, dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah baru ada lima kabupaten yang ditunjuk memiliki pelayanan tera/tera ulang mandiri, yakni Purbalingga, Cilacap, Sukoharjo, Pekalongan, dan Kudus.
Menurut dia, UPTD Metrologi Legal se-Indonesia sebagai pelaksana tera/tera ulang mandiri di kabupaten/kota akan diresmikan secara serentak Presiden RI Joko Widodo saat peringatan Hari Konsumen Nasional di Bandung pada tanggal 20 Maret 2019.
"Ini merupakan komitmen besar Pemkab Purbalingga dalam rangka memberikan perlindungan terhadap konsumen dan hak-hak masyarakat," kata Pelaksana Tugas Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi saat peluncuran tera/tera ulang mandiri di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.533.05, Desa Gembong, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Senin.
Ia mengatakan melalui implementasi tera/tera ulang mandiri, para konsumen tidak usah khawatir lagi karena pengusaha di Purbalingga hebat, jujur, serta mampu memberikan kepuasan dan kenyamanan.
Menurut dia, tera/tera ulang mandiri juga untuk menjawab keluhan dari para pengusaha di Purbalingga khususnya pengusaha SPBU maupun stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) yang selama ini kesulitan apabila hendak melakukan tera ulang karena harus ke Yogyakarta dan butuh waktu dua hingga tiga bulan.?
Oleh karena itu, kata dia, Pemkab Purbalingga sejak tahun 2016 berupaya menjawab keluhan tersebut yang diawali dengan mempersiapkan kelembagaan, yakni UPTD Metrologi Legal berikut sumber daya manusianya serta mempersiapkan regulasi tentang tera/tera ulang.
"Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan tera ulang, pengawasan alat ukur, dan alat timbang yang semula menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sekarang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Saat ini telah diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tera/Tera Ulang Mandiri, juga retribusinya," kata Bupati.
Ia mengatakan hingga saat ini, dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah baru ada lima kabupaten yang ditunjuk memiliki pelayanan tera/tera ulang mandiri, yakni Purbalingga, Cilacap, Sukoharjo, Pekalongan, dan Kudus.
Menurut dia, UPTD Metrologi Legal se-Indonesia sebagai pelaksana tera/tera ulang mandiri di kabupaten/kota akan diresmikan secara serentak Presiden RI Joko Widodo saat peringatan Hari Konsumen Nasional di Bandung pada tanggal 20 Maret 2019.