Kudus (ANTARA) - Komisi B DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah potong hewan (RPH) unggas di Kecamatan Kaliwungu, Kudus, guna memastikan proses penyembelihan unggas dilakukan secara halal dan sesuai syariat Islam, Senin.
Ketua Komisi B DPRD Kudus Sutejo, di Kudus, menjelaskan sidak dilakukan ke RPH unggas milik PT Anthony Jaya Perkasa di Desa Garungkidul, Kaliwungu ini sebagai bentuk respons atas keluhan masyarakat terkait praktik penyembelihan ayam yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan halal.
"Kami ingin memastikan para juru sembelih di rumah potong hewan unggas ini benar-benar menjalankan tugasnya sesuai syariat, bukan hanya mengantongi sertifikat halal, tapi juga menunjukkan perilaku penyembelihan yang benar," ujarnya.
Menurut dia pengawasan ini menjadi bagian dari tugas Komisi B DPRD Kudus yang membidangi urusan pertanian dan pangan bekerja sama dengan Dinas Pertanian dan Pangan, termasuk di dalamnya pengawasan terhadap praktik penyembelihan unggas halal.
"Kami khawatir ada rumah potong yang mengklaim memiliki sertifikat halal, tetapi pelaksanaan di lapangan tidak sesuai. Maka kami minta semua pelaku usaha, baik skala besar maupun perorangan, yang belum memiliki sistem penyembelihan halal agar segera mengurus sertifikasi," ujarnya.
Sementara itu, Soni Handoko, dokter hewan sekaligus konsultan di RPH PT Anthony Jaya Perkasa menjelaskan RPH ini telah menerapkan sistem jaminan produk halal (SJPH) secara ketat dan berjenjang.
"Setiap tahapan produksi diawasi dengan ketat, mulai dari pengecekan pemasok, pemeriksaan hewan sebelum pemotongan, hingga proses penyembelihan dan penanganan pasca potong," ujarnya.
Soni memastikan bahwa ayam dibuat pingsan terlebih dahulu sebelum dipotong agar tidak merasa kesakitan. Sedangkan pemotongan dilakukan oleh juru sembelih halal yang mengantongi sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
"Kami memiliki empat juru sembelih bersertifikat, padahal syarat minimal hanya dua. Setelah dipotong, ayam ditiriskan selama empat menit, lebih dari standar minimal tiga menit," ujarnya.
Ia menambahkan proses berlanjut dengan pencelupan ke air panas, pencabutan bulu, dan pemeriksaan ulang untuk memastikan potongan sempurna dan layak dikonsumsi.
"Produk yang tidak sesuai, seperti tidak terpotong sempurna atau menunjukkan tanda-tanda tidak layak, langsung dikeluarkan dari rantai produksi," ujarnya.
Dari sisi kebersihan dan sanitasi, rumah potong juga menerapkan standar tinggi. Setiap pekerja diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan rutin dan mematuhi aturan kebersihan kerja, termasuk penggunaan pakaian khusus, penutup kepala, serta larangan memakai perhiasan.

