Magelang, ANTARA JATENG - Masa transisi UPT Metrologi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jateng ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Magelang, layanan tera ulang alat ukur digratiskan selama belum ada perda tentang penarikan biaya tera.
"Saat ini Pemkot Magelang masih menggodok peraturan daerah yang mengatur tentang biaya tera ulang tersebut," kata Sekda Kota Magelang, Sugiharto dalam sambutannya pada peluncuran UPT Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Magelang, Senin.
Ia mengatakan sambil menunggu perda sebagai payung hukum untuk menarik retribusi tera ulang maka layanan tera di UPT Metrologi harus tetap dilakukan bagi masyarakat yang memerlukannya.
"Saya meminta agar layanan tera ulang tetap dilayani, meskipun sampai saat ini belum ada perda yang mengatur tentang besarnya retribusi tera ulang. Sambil menunggu perda tersebut, layanan tera ulang digratiskan," katanya.
Ia meninta para pengusaha dan pemilik alat ukur timbangan tidak perlu ragu untuk menera ulang alat ukurnya di Unit UPT Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Magelang.
"Masyarakat pemilik alat ukur, tidak perlu ragu untuk menerakan alat ukurnya, karena di UPT Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan ini mempunyai 22 tenaga ahli di bidangnya dan telah mempunyai pengalaman dan kewenangan," katanya.
Menurut dia dari 22 personel di UPT Metrologi tersebut empat orang di antaranya penera tingkat muda dan satu orang tingkat madya dan keseluruhannya telah mempunyai kompetensi di bidangnya.
Ia berharap dengan tera ulang yang dilakukan para pengusaha maupun masyarakat yang mempunyai alat ukur/timbang, para konsumen lebih terjamin kepastiannya akan barang atau jasa yang dibeli sesuai dengan ukuran atau timbangannya.
Sugiharto mengatakan UPT Metrologi sebelumnya merupakan milik Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jateng yang wilayahnya eksKaresidenan Kedu.
"Saya minta kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Magelang untuk tetap melayani tera ulang dan berkoordinasi dengan wilayah kabupaten/kota lainnya yang akan melakukan tera ulang," katanya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Magelang, Joko Budiyono mengatakan UPT Metrologi Legal Kota Magelang dapat melayani tera ulang timbangan meja, timbangan sentisimal, timbangan dacin logam, timbangan pegas, timbangan jembatan dan timbangan elektronik.
Selain itu, katanya layanan lainnya yakni tera ulang neraca obat, neraca emas, anak timbangan, pompa ukur BBM, meter air, meter taksi , meter Kwh, alat pengukur tinggi orang, tangki ukur mobil dan filling machines stasiun pengisian bahan bakar gas.
"Saat ini Pemkot Magelang masih menggodok peraturan daerah yang mengatur tentang biaya tera ulang tersebut," kata Sekda Kota Magelang, Sugiharto dalam sambutannya pada peluncuran UPT Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Magelang, Senin.
Ia mengatakan sambil menunggu perda sebagai payung hukum untuk menarik retribusi tera ulang maka layanan tera di UPT Metrologi harus tetap dilakukan bagi masyarakat yang memerlukannya.
"Saya meminta agar layanan tera ulang tetap dilayani, meskipun sampai saat ini belum ada perda yang mengatur tentang besarnya retribusi tera ulang. Sambil menunggu perda tersebut, layanan tera ulang digratiskan," katanya.
Ia meninta para pengusaha dan pemilik alat ukur timbangan tidak perlu ragu untuk menera ulang alat ukurnya di Unit UPT Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Magelang.
"Masyarakat pemilik alat ukur, tidak perlu ragu untuk menerakan alat ukurnya, karena di UPT Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan ini mempunyai 22 tenaga ahli di bidangnya dan telah mempunyai pengalaman dan kewenangan," katanya.
Menurut dia dari 22 personel di UPT Metrologi tersebut empat orang di antaranya penera tingkat muda dan satu orang tingkat madya dan keseluruhannya telah mempunyai kompetensi di bidangnya.
Ia berharap dengan tera ulang yang dilakukan para pengusaha maupun masyarakat yang mempunyai alat ukur/timbang, para konsumen lebih terjamin kepastiannya akan barang atau jasa yang dibeli sesuai dengan ukuran atau timbangannya.
Sugiharto mengatakan UPT Metrologi sebelumnya merupakan milik Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jateng yang wilayahnya eksKaresidenan Kedu.
"Saya minta kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Magelang untuk tetap melayani tera ulang dan berkoordinasi dengan wilayah kabupaten/kota lainnya yang akan melakukan tera ulang," katanya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Magelang, Joko Budiyono mengatakan UPT Metrologi Legal Kota Magelang dapat melayani tera ulang timbangan meja, timbangan sentisimal, timbangan dacin logam, timbangan pegas, timbangan jembatan dan timbangan elektronik.
Selain itu, katanya layanan lainnya yakni tera ulang neraca obat, neraca emas, anak timbangan, pompa ukur BBM, meter air, meter taksi , meter Kwh, alat pengukur tinggi orang, tangki ukur mobil dan filling machines stasiun pengisian bahan bakar gas.