Semarang (ANTARA) - Sebanyak lima aparatur sipil negara (ASN) dengan berbagai jabatan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, dikenai sanksi karena terbukti tidak netral saat pilkada 2020 di kabupaten setempat.
"Kelima ASN dikenai sanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Sukoharjo karena terbukti mendukung Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukoharjo Etik Suryani dan Agus Santosa," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Sri Wahyu Ananingsih di Semarang, Minggu.
Kelima ASN itu adalah Agus Santosa (Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo) yang diberi sanksi hukuman disiplin sedang karena membiarkan alat peraga sosialisasi kegiatan resmi pemerintahan Kabupaten Sukoharjo pada 26 September 2019 di Pendopo Graha Satya Praja.
Baca juga: Panwas Klarifikasi Puluhan ASN Jateng Tidak Netral
Adapun empat ASN lainnya yang diberi sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka sesuai dengan PP No. 42 Tahun 2004 adalah Wiwaha Aji Santosa selaku guru SDN Tepisari 2, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo. Lurah Begajah, Kecamatan Sukoharjo, Sri Murdiyanto.
Kemudian, Mukseto selaku Kepala Bidang Pengembangan Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sukoharjo dan Dewi Erlinawati selaku Direktur Utama Radio FM yang merupakan lembaga penyiaran publik lokal (LPPL) di bawah naungan Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Sukoharjo.
Para ASN tersebut antara lain, mengajak warga untuk mendukung Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Etik Suryani-Agus Santosa, serta mengajak dan memimpin peserta kegiatan Rapat Anggaran Tahunan (RAT) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk menyuarakan yel-yel yang mengarah pada dukungan Etik Suryani-Agus Santosa.
Terkait dengan hal itu, Bawaslu Jateng mengimbau para ASN agar tetap netral dalam momentum pilkada 2020 sebab netralitas itu bagian dari amanat UU ASN yang harus ditaati.
"Selain itu, para ASN juga tidak boleh menyalahgunakan tugas dan kewenangannya untuk kepentingan politik praktis, tidak boleh memihak kepada kelompok politik tertentu," ujarnya.
Baca juga: Tiga Kades di Magelang Terindikasi Tidak Netral
Baca juga: Bawaslu Banyumas pecat pengawas TPS tidak netral
"Kelima ASN dikenai sanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Sukoharjo karena terbukti mendukung Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukoharjo Etik Suryani dan Agus Santosa," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Sri Wahyu Ananingsih di Semarang, Minggu.
Kelima ASN itu adalah Agus Santosa (Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo) yang diberi sanksi hukuman disiplin sedang karena membiarkan alat peraga sosialisasi kegiatan resmi pemerintahan Kabupaten Sukoharjo pada 26 September 2019 di Pendopo Graha Satya Praja.
Baca juga: Panwas Klarifikasi Puluhan ASN Jateng Tidak Netral
Adapun empat ASN lainnya yang diberi sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka sesuai dengan PP No. 42 Tahun 2004 adalah Wiwaha Aji Santosa selaku guru SDN Tepisari 2, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo. Lurah Begajah, Kecamatan Sukoharjo, Sri Murdiyanto.
Kemudian, Mukseto selaku Kepala Bidang Pengembangan Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sukoharjo dan Dewi Erlinawati selaku Direktur Utama Radio FM yang merupakan lembaga penyiaran publik lokal (LPPL) di bawah naungan Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Sukoharjo.
Para ASN tersebut antara lain, mengajak warga untuk mendukung Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Etik Suryani-Agus Santosa, serta mengajak dan memimpin peserta kegiatan Rapat Anggaran Tahunan (RAT) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk menyuarakan yel-yel yang mengarah pada dukungan Etik Suryani-Agus Santosa.
Terkait dengan hal itu, Bawaslu Jateng mengimbau para ASN agar tetap netral dalam momentum pilkada 2020 sebab netralitas itu bagian dari amanat UU ASN yang harus ditaati.
"Selain itu, para ASN juga tidak boleh menyalahgunakan tugas dan kewenangannya untuk kepentingan politik praktis, tidak boleh memihak kepada kelompok politik tertentu," ujarnya.
Baca juga: Tiga Kades di Magelang Terindikasi Tidak Netral
Baca juga: Bawaslu Banyumas pecat pengawas TPS tidak netral