Magelang (Antaranews Jateng) - Panitia Pengawas Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menemukan tiga kepala desa yang diduga sebagai tim pendukung dalam debat publik calon bupati dan wakil bupati Magelang yang diselengagrakan KPU Kabupaten Magelang pada Sabtu (26/5) malam.
Ketua Panwaskab Magelang, M Habib Shaleh di Magelang, Minggu, menyebutkan ketiga kades yang aktif sebagai tim pendukung pasangan calon pada debat publik putaran II tersebut, yakni Kades Tampingan, Kades Pasuruhan, dan Kades Kemiren.
"Ketiga kades tersebut sudah kami identifikasi dan kami sudah mengamankan foto dan video mereka ikut terlibat aktis sebagai tim pendukung pasangan calon pada debat publik semalam," katanya.
Ia menuturkan dari ketiga kades tersebut ada yang mendukung pasangan nomor urut 1 Zaenal Arifin-Edy Cahyana dan ada sebagai pendukung pasangan nomor urut 2 M. Zaenal Arifin-Rohadi.
Ia mengatakan temuan tersebut akan ditindaklanjuti dengan klarifikasi kepada ketiga kades yang direncanakan Senin (28/5).
Menurut dia, pihaknya sudah meminta kepada tim sukses pasangan calon agar tidak melibatkan kades dan juga sudah menyampaikan pada yang bersangkutan agar tidak aktif dalam debat.
"Selama ini kami sudah memantau, mereka cukup aktif gerakannya. Kami sudah minta untuk tidak aktif, ternyata hadir dalam debat publik dan aktif menjadi pendukung pasangan calon dibuktikan dengan gerakan tangan dan teriakan-teriakan," katanya.
Ia menuturkan mereka melanggar UU nomor 10 tahun 2015, UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
"Bentuk sanksinya berupa teguran lisan atau tertulis, tetapi juga bisa sampai pada pemberhentian," katanya.
Sebelumnya pada debat publik putaran I ditemukan Kadus di Mertoyudan ikut sebagai tim pendukung dan ditindalanjuti dengan memberikan rekomendasi ke bupati untuk memberikan sanksi.
"Sanksinya ada di bupati sebagai atasannya sesuai UU nomor 6 tahun 2016," katanya.
Ketua Panwaskab Magelang, M Habib Shaleh di Magelang, Minggu, menyebutkan ketiga kades yang aktif sebagai tim pendukung pasangan calon pada debat publik putaran II tersebut, yakni Kades Tampingan, Kades Pasuruhan, dan Kades Kemiren.
"Ketiga kades tersebut sudah kami identifikasi dan kami sudah mengamankan foto dan video mereka ikut terlibat aktis sebagai tim pendukung pasangan calon pada debat publik semalam," katanya.
Ia menuturkan dari ketiga kades tersebut ada yang mendukung pasangan nomor urut 1 Zaenal Arifin-Edy Cahyana dan ada sebagai pendukung pasangan nomor urut 2 M. Zaenal Arifin-Rohadi.
Ia mengatakan temuan tersebut akan ditindaklanjuti dengan klarifikasi kepada ketiga kades yang direncanakan Senin (28/5).
Menurut dia, pihaknya sudah meminta kepada tim sukses pasangan calon agar tidak melibatkan kades dan juga sudah menyampaikan pada yang bersangkutan agar tidak aktif dalam debat.
"Selama ini kami sudah memantau, mereka cukup aktif gerakannya. Kami sudah minta untuk tidak aktif, ternyata hadir dalam debat publik dan aktif menjadi pendukung pasangan calon dibuktikan dengan gerakan tangan dan teriakan-teriakan," katanya.
Ia menuturkan mereka melanggar UU nomor 10 tahun 2015, UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
"Bentuk sanksinya berupa teguran lisan atau tertulis, tetapi juga bisa sampai pada pemberhentian," katanya.
Sebelumnya pada debat publik putaran I ditemukan Kadus di Mertoyudan ikut sebagai tim pendukung dan ditindalanjuti dengan memberikan rekomendasi ke bupati untuk memberikan sanksi.
"Sanksinya ada di bupati sebagai atasannya sesuai UU nomor 6 tahun 2016," katanya.