Menteri PANRB terbitkan SE larangan mudik bagi ASN dan keluarga

Selasa, 7 April 2020 16:05 WIB

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan keluarganya untuk tidak bepergian ke luar daerah dan berkegiatan mudik sampai masa darurat COVID-19 di Indonesia berakhir.

Larangan tersebut ditandatangani Tjahjo Kumolo lewat SE Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas SE Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

"Melengkapi SE yang lalu saja prinsipnya, mempertegas, meminta ASN dan keluarganya untuk menunda mudik dan ikut sosialisasi agar menunda mudik kepada keluarga besarnya dan lingkungan masyarakat," kata Tjahjo Kumolo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Baca juga: ASN dilarang mudik

Apabila dalam keadaan terpaksa bagi ASN untuk pergi ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan masing-masing, demikian tertulis dalam SE tersebut.

ASN yang nekat untuk mudik dan bepergian ke luar daerah akan mendapat sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selain itu, dalam SE tersebut juga terdapat poin pengaturan bagi ASN terkait upaya pencegahan dampak sosial COVID-19, serta upaya mendorong partisipasi masyarakat.

"Seluruh ASN wajib mengikuti dengan sungguh-sungguh arahan Bapak Presiden, penjelasan Gugus Tugas dan Menteri Kesehatan, serta kepala daerah," ujar Tjahjo.

Baca juga: Tjahjo Kumolo imbau ASN patuh tidak mudik Lebaran

Baca juga: Cegah COVID-19, Polda Jabar perintahkan anggotanya agar tidak mudik

Baca juga: Kakorlantas: Orang yang mudik statusnya ODP di kampung halaman

Baca juga: Pemerintah susun buku panduan pembatasan mudik Lebaran

 

 


Pewarta : Fransiska Ninditya
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Ajeng Tjahjo Kumolo : Sikapi pesta demokrasi secara adem

21 January 2024 7:01 Wib

Ajeng Tjahjo Kumolo fokus program tebus murah sembako untuk bantu warga

20 January 2024 4:25 Wib

Ajeng Tjahjo Kumolo ingatkan dampak banjir bagi kesehatan

29 November 2023 12:47 Wib

Tak bisa lagi berkarya, Rahajeng beri perhatian seniman lanjut usia

06 September 2023 12:59 Wib

Rahajeng Widyaswari : Generasi muda tidak antipati politik

24 July 2023 23:37 Wib
Terpopuler

Nyalanesia gandeng sejumlah pemda beri pendampingan literasi sekolah

PERISTIWA - 27 April 2024 17:07 Wib

RTMM-SPSI ajak pekerja informal ikut jaminan sosial ketenagakerjaan

PERISTIWA - 6 jam lalu

Dadang Somantri berharap pekerja kompeten dan terampil

PERISTIWA - 02 May 2024 8:39 Wib

Kemenag Surakarta: Lansia jadi prioritas petugas haji

PERISTIWA - 30 April 2024 8:24 Wib

Penguasa Mangkunegaran beri motivasi kepada lulusan UNS

PERISTIWA - 27 April 2024 17:08 Wib