Temanggung (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara Kelas II B Temanggung mengeluarkan puluhan narapidana atau warga binaan guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 di dalam rutan.
Kepala Rutan Kelas IIB Temanggung Tri Wahyu Santoso di Temanggung, Jumat, mengatakan mereka yang menjalani program asimilasi di rumah masing-masing terkait dengan kasus pidana umum, sudah menjalani lebih setengah masa hukuman, dan akan bebas pada bulan Desember 2020.
Mereka diperbolehkan bekerja dan berkarya di luar rutan atau di rumah masing-masing dengan pengawasan.
Syarat dari asimilasi menurut Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 adalah narapidana non-PP 99 atau dengan kriteria pidana umum, sudah menjalankan setengah masa hukuman, dan dua pertiganya sampai 31 Desember 2020.
"Sore ini 21 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari total 48 orang yang kami usulkan untuk menjalankan asimilasi di rumah masing-masing," katanya.
Sehari sebelumnya atau gelombang pertama, kata dia, enam orang yang dikeluarkan. Selanjutnya, pihaknya berencana berkoordinasi dengan kejaksaan terkait
subsider.
Wahyu menyampaikan ada syarat khusus untuk WPB, yakni berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak adanya register F, mengikuti program pembinaan dibuktikan dengan laporan perkembangan pembinaan, dan masa hukuman tidak lebih dari 31 Desember 2020.
Mereka yang mengikuti program asimilasi, lanjut dia, dikenai wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Magelang.
"Artinya, selama asimilasi bukan berarti bebas murni, melainkan masih dalam pengawasan," katanya menjelaskan.
Apabila dalam pemantauan ada pelanggaran atau kurang kooperatif, dia menegaskan bisa mengembalikan WBP ke rutan.
Ia mengatakan bahwa warga binaan merupakan salah satu kelompok yang rentan terjangkit virus corona, apalagi Rutan Temanggung kelebihan kapasitas. Hal ini akan sangat berbahaya seandainya ada salah satu di antara warga binaan yang terkontaminasi maka bisa menyebarkan kepada yang lainnya.
"Daya tampung Rutan Temanggung sebanyak 94 orang, sekarang terisi 170 orang," kata Karutan Temanggung Tri Wahyu Santoso. ***2***
Kepala Rutan Kelas IIB Temanggung Tri Wahyu Santoso di Temanggung, Jumat, mengatakan mereka yang menjalani program asimilasi di rumah masing-masing terkait dengan kasus pidana umum, sudah menjalani lebih setengah masa hukuman, dan akan bebas pada bulan Desember 2020.
Mereka diperbolehkan bekerja dan berkarya di luar rutan atau di rumah masing-masing dengan pengawasan.
Syarat dari asimilasi menurut Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 adalah narapidana non-PP 99 atau dengan kriteria pidana umum, sudah menjalankan setengah masa hukuman, dan dua pertiganya sampai 31 Desember 2020.
"Sore ini 21 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari total 48 orang yang kami usulkan untuk menjalankan asimilasi di rumah masing-masing," katanya.
Sehari sebelumnya atau gelombang pertama, kata dia, enam orang yang dikeluarkan. Selanjutnya, pihaknya berencana berkoordinasi dengan kejaksaan terkait
subsider.
Wahyu menyampaikan ada syarat khusus untuk WPB, yakni berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak adanya register F, mengikuti program pembinaan dibuktikan dengan laporan perkembangan pembinaan, dan masa hukuman tidak lebih dari 31 Desember 2020.
Mereka yang mengikuti program asimilasi, lanjut dia, dikenai wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Magelang.
"Artinya, selama asimilasi bukan berarti bebas murni, melainkan masih dalam pengawasan," katanya menjelaskan.
Apabila dalam pemantauan ada pelanggaran atau kurang kooperatif, dia menegaskan bisa mengembalikan WBP ke rutan.
Ia mengatakan bahwa warga binaan merupakan salah satu kelompok yang rentan terjangkit virus corona, apalagi Rutan Temanggung kelebihan kapasitas. Hal ini akan sangat berbahaya seandainya ada salah satu di antara warga binaan yang terkontaminasi maka bisa menyebarkan kepada yang lainnya.
"Daya tampung Rutan Temanggung sebanyak 94 orang, sekarang terisi 170 orang," kata Karutan Temanggung Tri Wahyu Santoso. ***2***