Layanan WhatsApp listrik gratis PLN beroperasi 6 April

Jumat, 3 April 2020 15:11 WIB

Jakarta (ANTARA) - Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyampaikan layanan aplikasi pengirim pesan WhatsApp untuk pembebasan dan pengurangan tarif listrik dapat digunakan masyarakat mulai 6 April, kata Wakil Direktur Utama Darmawan Prasodjo di Jakarta, Jumat.

"Kami mendapat laporan WhatsApp kami bermasalah, tetapi bukan dari pihak PLN, melainkan dari Whatsapp-nya. Mereka akan meng-upgrade karena traffic-nya tinggi. Nomor itu akan bisa berjalan mulai hari Senin, tetapi saat ini masih tahap perbaikan," kata Darmawan dalam jumpa pers di Graha BNPB, sebagaimana ditayangkan lewat siaran langsung via Internet (streaming).

Baca juga: PLN siap bebaskan tagihan listrik 24 juta pelanggan

Baca juga: Analis: Pelanggan listrik 1.200 VA juga perlu stimulus pemerintah

Oleh karena itu, Darmawan menganjurkan masyarakat untuk mengakses laman resmi PLN, http://www.pln.co.id untuk mendapatkan informasi mengenai pembebasan tagihan listrik atau pengurangan tarif sampai 50 persen.

"Kami persilakan masuk ke website dan pilih menu pelanggan. Di sana, ada sub-menu 'stimulus COVID-19' seperti arahan Bapak Presiden (Joko Widodo, red). Silakan masukkan ID pelanggan atau nomor meternya dan masuk ke token listrik gratis. Saat token gratis berhasil didapatkan, dipersilakan memasukkan angka tersebut ke KWh meter agar dapat diskonnya sesuai arahan pemerintah," terang Darmawan.

Sementara itu, jika layanan WhatsApp sudah tersedia pada 6 April, masyarakat dapat mengirim pesan ke nomor 08122123123. "Ketik (pesan) apa saja, nanti dapat balasan. Masukkan ID pelanggan, nanti akan ada token listrik gratis yang kemudian bisa dimasukkan ke KWh meter," terang dia.

Baca juga: Pemerintah anggarkan pembebasan tagihan listrik Rp110 triliun

Baca juga: Wapres: Tagihan listrik masyarakat miskin akan diringankan

Baca juga: Kemarin, alasan tak "lockdown" sampai keringanan listrik warga miskin


Perlu diketahui, tidak semua pelanggan berhak mendapat bantuan. Hanya ada dua kelompok yang menerima insentif, yaitu pelanggan listrik berkapasitas 450 Volt Ampere (VA) dan 900 VA bersubsidi.

Artinya, pelanggan listrik 900 VA yang memiliki kode 'M' pada nomor struk tagihan tidak mendapatkan bantuan pengurangan listrik sebesar 50 persen.

"Kalau pelanggan melihat struknya saat beli token, ada kode-nya R1M, M artinya mampu. Berarti walaupun 900 VA, mohon maaf mereka ini non-subsidi atau mampu sehingga tidak eligible (berhak, red) mendapatkan diskon," papar Darmawan.

Presiden Joko Widodo melalui jumpa pers pada akhir bulan lalu memutuskan membebaskan tagihan pelanggan listrik berkapasitas 450 VA dan mengurangi tarif sebesar 50 persen pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi.

Bantuan yang diberikan pada April, Mei, dan Juni 2020 itu bertujuan mengurangi beban masyarakat terdampak pandemi COVID-19.

Menurut catatan PLN, ada 24 juta pelanggan listrik 450 VA yang akan menerima pembebasan tagihan listrik, sementara tujuh juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi akan mendapatkan diskon 50 persen selama tiga bulan.

 


Pewarta : Genta Tenri Mawangi
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Perusahaan di Banyumas Raya tidak terdampak fluktuasi kurs rupiah

03 May 2024 17:00 Wib

Perusahaan swasta ikut melestarikan caping kalo Kudus lewat pentas seni

28 April 2024 6:01 Wib

Ini cerita alumni Teknik Kimia UMP sukses raih peluang kerja di perusahaan ternama

25 April 2024 20:01 Wib

Disnaker Semarang catat 36 laporan pengaduan THR

19 April 2024 8:25 Wib

Mayoritas perusahaan di Kudus patuhi kewajiban laporkan pembayaran THR

15 April 2024 5:19 Wib
Terpopuler

RTMM-SPSI ajak pekerja informal ikut jaminan sosial ketenagakerjaan

PERISTIWA - 04 May 2024 6:23 Wib

Dadang Somantri berharap pekerja kompeten dan terampil

PERISTIWA - 02 May 2024 8:39 Wib

Kemenag Surakarta: Lansia jadi prioritas petugas haji

PERISTIWA - 30 April 2024 8:24 Wib

ANTARA Biro Jateng lepas mahasiswa magang Polines

PERISTIWA - 04 May 2024 6:37 Wib

BPJS Kesehatan Purwokerto dan mitra RS pastikan prosedur pelayanan

PERISTIWA - 02 May 2024 9:05 Wib