BNN RI tolak tegas usulan ekspor ganja

Minggu, 2 Februari 2020 14:09 WIB

Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menolak secara tegas usulan anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS Rafli yang ingin menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor, lantaran hingga saat ini tanaman tersebut masih masuk dalam narkotika golongan 1.

"Di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tanaman ganja dimasukkan ke dalam golongan 1, melarang tanaman ganja mulai dari biji, buah, jerami, hasil olahan atau bagian tanaman lainnya untuk tujuan apa pun," ujar Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu.

Sebelumnya, dalam rapat bersama Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Kamis (30/1), Rafli mengusulkan agar pemerintah menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor.

Ganja disebutnya mudah tumbuh di Aceh dan ada peluang ekspor mengingat sejumlah negara di dunia memang melegalkan ganja.

"Ganja entah itu untuk kebutuhan farmasi, untuk apa saja, jangan kaku kita, harus dinamis berpikirnya. Jadi, ganja ini di Aceh tumbuhnya itu mudah," ujar Rafli.

Arman mengatakan ganja merupakan narkotika yang jika disalahgunakan dapat merusak kesehatan secara permanen dan menimbulkan ketergantungan.

Menurut dia, hingga saat ini belum ada satu pun pembuktian dari penelitian medis bahwa ganja dapat menyembuhkan penyakit tertentu, seperti asma.

"Ada juga yang menyebut ganja dapat menyembuhkan penyakit tertentu seperti asma, hal ini tentu saja merupakan pendapat yang menyesatkan," ujar Arman.

"Apalagi obat asma sangat banyak dan cukup tersedia sehingga tidak diperlukan obat-obat lain sebagai alternatif," tambah dia.

Selain itu, lanjut Arman, belum ada negara yang mengeluarkan ganja dari jenis narkotika golongan 1 dalam undang-undang mereka, termasuk Indonesia.

Sehingga jika ada pihak-pihak yang ingin memanfaatkan tanaman ganja di luar ketentuan undang-undang, hal tersebut merupakan tindak kejahatan.

"Jika ini dilanggar maka perbuatan tersebut adalah kejahatan atau perbuatan pidana. Oleh karena itu, jika ada keinginan untuk melegalisisasi ganja perlu ditelusuri motivasi dan kepentingannya apakah untuk kepentingan masyarakat atau sindikat," kata Arman.

 

Pewarta : Fathur Rochman
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Dua petenis meja USM juara 1 dan 2 Piala Rektor UGM VI

07 October 2024 8:56 Wib

PKB Kudus dukung Muhaimin jadi ketua umum di Muktamar VI Bali

14 August 2024 7:32 Wib

UMP sabet penghargaan Kinerja Penelitian Terbaik di Anugerah LLDIKTI VI Tahun 2023

27 December 2023 12:33 Wib

Unimma raih empat penghargaan dari LLDikti Wilayah VI

20 December 2023 8:52 Wib

Legislator: PGEO dukung diversifikasi sumber energi di Indonesia

10 October 2023 18:23 Wib, 2023
Terpopuler

Etnik jazz, harmoni musik dan suara alam untuk gerakan lestari

HIBURAN - 12 November 2024 15:09 Wib

Pengamat sosial sebut aparat perlu sikapi aksi demo dengan hati-hati

PERISTIWA - 07 November 2024 6:03 Wib

Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Jateng, KPK- Sekda Tekankan Integritas ASN

PERISTIWA - 08 November 2024 13:43 Wib

Pasar Modal Indonesia selenggarakan CMSE 2024

EKONOMI - 10 November 2024 14:24 Wib

Sebanyak 179 guru di Cimahi belajar jurnalistik bersama ANTARA

PERISTIWA - 12 November 2024 11:41 Wib