Oknum ASN penabrak satpam di mal disidik
Senin, 20 Januari 2020 20:17 WIB
Dua petugas polisi memeriksa barang bukti mobil Honda Jazz milik tersangka di Mapolsek Banjarsari Polresta Surakarta, Senin (20-1-2020). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto
Solo (ANTARA) - Polres Kota Surakarta masih melakukan penyidikan kasus oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Sragen berinisial BN (40) yang ada dugaan sengaja menabrak petugas satpam di areal parkir Solo Paragon Mal Banjarsari, Solo.
Kepala Polresta Surakarta Kombes Andy Rifai diwakili Kapolsek Banjarsari Kompol Demianus Palulungan di Solo, Senin, mengatakan bahwa pihaknya menetapkan BN sebagai tersangka atas dugaan sengaja menabrak satpam Solo Paragon Mal dengan mobilnya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya hingga Senin sudah memeriksa empat orang saksi. Tiga di antara mereka adalah petugas keamanan dan juru parkir Solo Paragon Mal.
"Proses hukum tetap berjalan meski keduanya sudah menyatakan damai," kata Kompol Demianus Palulungan.
Selain itu, polisi juga menyita sebuah mobil Honda Jazz warna metalik dengan nomor polisi AD-8941-HN milik tersangka sebagai barang bukti.
Tersangka BN untuk sementara tidak ditahan. Namun, yang bersangkutan wajib lapor ke Mapolsek Banjarsari setiap Senin dan Kamis.
Menurut Demianus, kasus tersebut berawal BN warga Desa Mijehan, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, bersama pacarnya DI (27), diduga melakukan tindak asusila di dalam mobilnya saat parkir di Solo Paragon Mal, Kamis (16/1) sore.
Seorang petugas parkir yang curiga mendekati dan mengetuk mobilnya, BN mengaku panik, lalu tancap gas meninggalkan parkiran. Petugas satpam yang sempat mengadang mobil BN, tertabrak.
"Korban mengalami luka lecet di pelipis kirinya," kata Kompol Demianus Palulungan.
Mobil kabur lantas dikejar, lalu ditangkap di kawasan Baki Sukoharjo. Bahkan, mobil oknum ASN itu sempat dirusak oleh massa.
Di lain pihak, kata Demianus, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan keterangan saksi, tidak ditemukan adanya bukti yang mengarah pada tindak asusila yang dilakukan BN bersama DI.
Oleh karena itu, polisi fokus pada tindak pidana dugaan penganiayaan. BN secara sengaja menabrak petugas keamanan mal ketika hendak diberhentikan saat keluar dari area parkir.
Atas perbuatan tersangka BN dijerat dengan Pasal 338 dan/atau pasal 351 KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan dan/atau penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun dan/atau 4 tahun penjara.
Kepala Polresta Surakarta Kombes Andy Rifai diwakili Kapolsek Banjarsari Kompol Demianus Palulungan di Solo, Senin, mengatakan bahwa pihaknya menetapkan BN sebagai tersangka atas dugaan sengaja menabrak satpam Solo Paragon Mal dengan mobilnya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya hingga Senin sudah memeriksa empat orang saksi. Tiga di antara mereka adalah petugas keamanan dan juru parkir Solo Paragon Mal.
"Proses hukum tetap berjalan meski keduanya sudah menyatakan damai," kata Kompol Demianus Palulungan.
Selain itu, polisi juga menyita sebuah mobil Honda Jazz warna metalik dengan nomor polisi AD-8941-HN milik tersangka sebagai barang bukti.
Tersangka BN untuk sementara tidak ditahan. Namun, yang bersangkutan wajib lapor ke Mapolsek Banjarsari setiap Senin dan Kamis.
Menurut Demianus, kasus tersebut berawal BN warga Desa Mijehan, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, bersama pacarnya DI (27), diduga melakukan tindak asusila di dalam mobilnya saat parkir di Solo Paragon Mal, Kamis (16/1) sore.
Seorang petugas parkir yang curiga mendekati dan mengetuk mobilnya, BN mengaku panik, lalu tancap gas meninggalkan parkiran. Petugas satpam yang sempat mengadang mobil BN, tertabrak.
"Korban mengalami luka lecet di pelipis kirinya," kata Kompol Demianus Palulungan.
Mobil kabur lantas dikejar, lalu ditangkap di kawasan Baki Sukoharjo. Bahkan, mobil oknum ASN itu sempat dirusak oleh massa.
Di lain pihak, kata Demianus, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan keterangan saksi, tidak ditemukan adanya bukti yang mengarah pada tindak asusila yang dilakukan BN bersama DI.
Oleh karena itu, polisi fokus pada tindak pidana dugaan penganiayaan. BN secara sengaja menabrak petugas keamanan mal ketika hendak diberhentikan saat keluar dari area parkir.
Atas perbuatan tersangka BN dijerat dengan Pasal 338 dan/atau pasal 351 KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan dan/atau penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun dan/atau 4 tahun penjara.
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Kliwon
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polres Pemalang amankan empat pencuri kelompok Cirebon-Surakarta dan Semarang
27 January 2026 18:58 WIB
BPJS Kesehatan Surakarta jalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Karanganyar
27 January 2026 18:31 WIB
Pemkot Surakarta kembali buka proses seleksi calon pimpinan BLUD Kawasan Wisata Balekambang
08 January 2026 16:54 WIB
Undip-Poltekkes Surakarta-Thailand kembangkan telapak kaki palsu Indonesia
30 December 2025 21:42 WIB
Kolaborasi Dikdasmen dan FAI UMS, guru ISMUBA Surakarta didorong melek teknologi
27 December 2025 16:32 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polresta Pati fasilitasi penyidik KPK untuk pemeriksaan saksi-saksi kasus OTT
29 January 2026 9:10 WIB
Polres Pemalang amankan empat pencuri kelompok Cirebon-Surakarta dan Semarang
27 January 2026 18:58 WIB
Polda Jateng ungkap komplotan pengoplos elpiji subsidi beromset miliaran rupiah
23 January 2026 18:45 WIB
KPK membawa dua koper dan satu dus dokumen dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo
22 January 2026 16:31 WIB