Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat ditahan
Selasa, 14 Januari 2020 22:30 WIB
Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Semarang (ANTARA) - Polda Jawa Tengah menahan Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Totok Santosa dan Fanni Aminadia, yang viral di media sosial beberapa waktu terakhir.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Iskandar F. Sutisna, di Semarang, Selasa, membenarkan penahanan itu.
"Malam ini ditahan dan akan dibawa ke Polda Jawa Tengah," katanya.
Dari informasi yang dihimpun, penangkapan itu didasarkan atas keresahan masyarakat akibat kehadiran keraton di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo itu.
Santosa dan Aminadia dijerat UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 378 KuHP tentang penipuan.
Sejumlah barang bukti disita, termasuk dokumen yang diduga dipalsukan pelaku.
Baca juga: Resahkan masyarakat, kegiatan Keraton Agung Sejagat dihentikan
Keraton Agung Sejagat mulai dikenal publik, setelah mereka mengadakan Wilujengan dan Kirab Budaya, yang dilaksanakan dari Jumat (10/1) hingga Minggu (12/1).
Keraton Agung Sejagat dipimpin "seseorang" yang dipanggil Sinuwun yang bernama asli Totok Santosa Hadiningrat dan istrinya yang dipanggil Kanjeng Ratu yang memiliki nama Dyah Gitarja. Berdasarkan informasi, pengikut dari Keraton Agung Sejagat sekitar 450 orang.
"Penasihat" Keraton Agung Sejagat, Resi Joyodiningrat, menegaskan Keraton Agung Sejagat bukan aliran sesat seperti yang dikhawatirkan masyarakat.
Ia mengatakan Keraton Agung Sejagat merupakan kerajaan atau kekaisaran dunia yang muncul karena telah berakhir "perjanjian 500 tahun" yang lalu, terhitung sejak hilangnya Kemaharajaan Nusantara, yaitu imperium Majapahit pada 1518 sampai 2018.
Menurut dia, "perjanjian 500 tahun" dilakukan Dyah Ranawijaya sebagai penguasa imperium Majapahit dengan Portugis sebagai wakil orang Barat sehingga wilayah itu merupakan bekas koloni Kekaisaran Romawi di Malaka pada 1518
Jodiningrat menyampaikan dengan berakhirnya "perjanjian" itu, maka berakhir pula dominasi kekuasaan Barat mengendalikan dunia yang didominasi Amerika Serikat setelah Perang Dunia II dan kekuasaan tertinggi harus dikembalikan ke "pemilik"-nya, yaitu Keraton Agung Sejagat sebagai penerus Medang Majapahit yang merupakan Dinasti Sanjaya dan Dinasti Syailendra.
Baca juga: Muncul Keraton Agung Sejagat di Purworejo, polisi segera minta klarifikasi
Baca juga: Intel dan reserse diterjunkan dalami motif pendirian Keraton Agung Sejagat
Baca juga: Sedot perhatian warga, Keraton Agung Sejagat jadi tempat wisata dadakan
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Iskandar F. Sutisna, di Semarang, Selasa, membenarkan penahanan itu.
"Malam ini ditahan dan akan dibawa ke Polda Jawa Tengah," katanya.
Dari informasi yang dihimpun, penangkapan itu didasarkan atas keresahan masyarakat akibat kehadiran keraton di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo itu.
Santosa dan Aminadia dijerat UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 378 KuHP tentang penipuan.
Sejumlah barang bukti disita, termasuk dokumen yang diduga dipalsukan pelaku.
Baca juga: Resahkan masyarakat, kegiatan Keraton Agung Sejagat dihentikan
Keraton Agung Sejagat mulai dikenal publik, setelah mereka mengadakan Wilujengan dan Kirab Budaya, yang dilaksanakan dari Jumat (10/1) hingga Minggu (12/1).
Keraton Agung Sejagat dipimpin "seseorang" yang dipanggil Sinuwun yang bernama asli Totok Santosa Hadiningrat dan istrinya yang dipanggil Kanjeng Ratu yang memiliki nama Dyah Gitarja. Berdasarkan informasi, pengikut dari Keraton Agung Sejagat sekitar 450 orang.
"Penasihat" Keraton Agung Sejagat, Resi Joyodiningrat, menegaskan Keraton Agung Sejagat bukan aliran sesat seperti yang dikhawatirkan masyarakat.
Ia mengatakan Keraton Agung Sejagat merupakan kerajaan atau kekaisaran dunia yang muncul karena telah berakhir "perjanjian 500 tahun" yang lalu, terhitung sejak hilangnya Kemaharajaan Nusantara, yaitu imperium Majapahit pada 1518 sampai 2018.
Menurut dia, "perjanjian 500 tahun" dilakukan Dyah Ranawijaya sebagai penguasa imperium Majapahit dengan Portugis sebagai wakil orang Barat sehingga wilayah itu merupakan bekas koloni Kekaisaran Romawi di Malaka pada 1518
Jodiningrat menyampaikan dengan berakhirnya "perjanjian" itu, maka berakhir pula dominasi kekuasaan Barat mengendalikan dunia yang didominasi Amerika Serikat setelah Perang Dunia II dan kekuasaan tertinggi harus dikembalikan ke "pemilik"-nya, yaitu Keraton Agung Sejagat sebagai penerus Medang Majapahit yang merupakan Dinasti Sanjaya dan Dinasti Syailendra.
Baca juga: Muncul Keraton Agung Sejagat di Purworejo, polisi segera minta klarifikasi
Baca juga: Intel dan reserse diterjunkan dalami motif pendirian Keraton Agung Sejagat
Baca juga: Sedot perhatian warga, Keraton Agung Sejagat jadi tempat wisata dadakan
Pewarta : Immanuel C Senjaya
Editor : M Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Mantan Bupati Karanganyar dua kali mangkir sidang sebagai saksi korupsi Masjid Agung
16 December 2025 18:35 WIB
Rawat inap tanpa cemas biaya: Agung syukuri perlindungan JKN untuk keluarganya
21 November 2025 18:41 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polresta Pati fasilitasi penyidik KPK untuk pemeriksaan saksi-saksi kasus OTT
29 January 2026 9:10 WIB
Polres Pemalang amankan empat pencuri kelompok Cirebon-Surakarta dan Semarang
27 January 2026 18:58 WIB
Polda Jateng ungkap komplotan pengoplos elpiji subsidi beromset miliaran rupiah
23 January 2026 18:45 WIB
KPK membawa dua koper dan satu dus dokumen dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo
22 January 2026 16:31 WIB