Magelang (ANTARA) - Pemerintah Kota Magelang melibatkan masyarakat dalam perumusan kebijakan, khususnya menyangkut penyusunan standar pelayanan publik.

“Kami mengelola pengaduan untuk perbaikan kualitas pelayanan publik dan pendokumentasian kegiatan yang dilakukan. Tiap unit melakukan survei kepuasan masyarakat dan menindaklanjuti survei," kata Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Pemkot Magelang Ahmad Ludin Idris di Magelang, Kamis.

Sebanyak tiga organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkot Magelang menerima penghargaan atau apresiasi, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) meraih A-(sangat baik), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meraih A-(sangat baik), dan RSUD Tidar mendapat B (baik).

Ia mengatakan adanya penyempurnaan standar pelayanan publik dari berbagai sisi agar terjadi peningkatan. 

“Tentu kita tidak boleh berpuas diri dengan pencapaian ini. Masih ada penyempurnaan dari berbagai sisi agar masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik. Kebutuhan masyarakat juga semakin kompleks. Kami harus mengikuti perkembangan itu. Jangan sampai ketinggalan," kata dia.

Perolehan penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Tangah karena mampu memberikan pelayanan publik yang baik, katanya, tidak lepas dari peranan Kota Magelang dalam memberikan pelayanan tersebut.

"Ini berkat peran serta masyarakat dalam memberikan timbal balik sehingga tercipta pelayanan publik yang prima," ujar dia dalam rilis Humas Pemkot Magelang.

Baca juga: Kota Magelang nomine IGA 2019 karena inovasi pelayanan publik

Kota Magelang termasuk wilayah III yang meliputi Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Jawa Tengah, dan D.I. Yogyakarta.

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengungkapkan kementeriannya menyelenggarakan ajang itu untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Hal itu diatur dalam pasal 7 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 

"Unit penyelenggara pelayanan publik yang mendapat penghargaan nantinya dapat menjadi percontohan bagi unit dan instansi pemerintahan lainnya dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik," katanya.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah  mendapat penghargaan, salah satunya karena getol dalam memberantas pungutan liar.

“KPK rilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) di 26 lembaga negara, kementerian, dan pemerintah daerah pada 2018. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperoleh skor tertinggi dengan 78,26,” ujar Gubernur Ganjar Pranowo. (hms).

Baca juga: Peserta Diklatpim LAN tertarik pelajari inovasi pelayanan publik Kota Magelang
Baca juga: DataGo raih Top 99 Inovasi Pelayanan Publik
Baca juga: Kota Magelang terima "Top 99 Inovasi Pelayanan Publik"

Pewarta : Hari
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024