Mahasiswa berusaha jebol pintu gerbang DPR
Selasa, 24 September 2019 16:52 WIB
Sekelompok mahasiswa berunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019). (ANTARA/Boyke Ledy)
Jakarta (ANTARA) - Polisi menembakkan water cannon untuk membubarkan mahasiswa yang berusaha merangsek ke Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa.
Berdasarkan pantauan di lokasi kejadian, mahasiswa berusaha menjebol pintu gerbang Gedung DPR/MPR RI sebelah kanan.
Baca juga: Ribuan mahasiswa jebol gerbang DPRD Jateng
Kemudian, petugas menghalau para mahasiswa yang memaksa masuk gedung wakil rakyat itu, selain itu pendemo juga melemparkan barang berupa botol air mineral dan batu ke arah polisi.
Saat ini, polisi masih memblokade pintu masuk Gedung DPR/MPR RI, seraya mengimbau agar pengunjuk rasa tidak bertindak anarkis.
Sebelumnya, sejumlah rancangan undang-undang sedang digodok DPR RI dan pemerintah diprotes mahasiswa. Beberapa di antaranya RUU Pertanahan, Revisi UU KPK, RUU Pemasyarakatan, dan RKUHP.
Baca juga: Ribuan mahasiswa sampai di depan gedung DPR
Sejumlah pasal di RKUHP mengundang kritik dan protes dari sejumlah kalangan. Presiden Joko Widodo dan DPR sepakat menunda pengesahan RKUHP yang direncanakan bakal paripurna pada Selasa.
Beberapa pasal kontroversial dalam RKUHP dimaksud seperti pasal penghinaan presiden dan wakil presiden, pasal perzinahan, aborsi, kumpul kebo, hingga pasal tentang korupsi.
Baca juga: Kampus Trisakti jadi titik kumpul "long march" mahasiswa ke DPR
Berdasarkan pantauan di lokasi kejadian, mahasiswa berusaha menjebol pintu gerbang Gedung DPR/MPR RI sebelah kanan.
Baca juga: Ribuan mahasiswa jebol gerbang DPRD Jateng
Kemudian, petugas menghalau para mahasiswa yang memaksa masuk gedung wakil rakyat itu, selain itu pendemo juga melemparkan barang berupa botol air mineral dan batu ke arah polisi.
Saat ini, polisi masih memblokade pintu masuk Gedung DPR/MPR RI, seraya mengimbau agar pengunjuk rasa tidak bertindak anarkis.
Sebelumnya, sejumlah rancangan undang-undang sedang digodok DPR RI dan pemerintah diprotes mahasiswa. Beberapa di antaranya RUU Pertanahan, Revisi UU KPK, RUU Pemasyarakatan, dan RKUHP.
Baca juga: Ribuan mahasiswa sampai di depan gedung DPR
Sejumlah pasal di RKUHP mengundang kritik dan protes dari sejumlah kalangan. Presiden Joko Widodo dan DPR sepakat menunda pengesahan RKUHP yang direncanakan bakal paripurna pada Selasa.
Beberapa pasal kontroversial dalam RKUHP dimaksud seperti pasal penghinaan presiden dan wakil presiden, pasal perzinahan, aborsi, kumpul kebo, hingga pasal tentang korupsi.
Baca juga: Kampus Trisakti jadi titik kumpul "long march" mahasiswa ke DPR
Pewarta : Taufik Ridwan, Livia Kristianti dan Boyke
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Peminat UMS 2026 meningkat, orang tua dan calon mahasiswa ungkap alasan pilih UMS
02 May 2026 14:47 WIB
Atasi minimnya monitoring pascastroke, mahasiswa UMS sabet Silver Award di MTE 2026
30 April 2026 14:37 WIB
Ratusan mahasiswa UIN Walisongo Semarang kunjungi Semen Gresik pabrik Rembang
27 April 2026 20:34 WIB