Jakarta (ANTARA) - Polisi menembakkan water cannon untuk membubarkan mahasiswa yang berusaha merangsek ke Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa.
Berdasarkan pantauan di lokasi kejadian, mahasiswa berusaha menjebol pintu gerbang Gedung DPR/MPR RI sebelah kanan.
Baca juga: Ribuan mahasiswa jebol gerbang DPRD Jateng
Kemudian, petugas menghalau para mahasiswa yang memaksa masuk gedung wakil rakyat itu, selain itu pendemo juga melemparkan barang berupa botol air mineral dan batu ke arah polisi.
Saat ini, polisi masih memblokade pintu masuk Gedung DPR/MPR RI, seraya mengimbau agar pengunjuk rasa tidak bertindak anarkis.
Sebelumnya, sejumlah rancangan undang-undang sedang digodok DPR RI dan pemerintah diprotes mahasiswa. Beberapa di antaranya RUU Pertanahan, Revisi UU KPK, RUU Pemasyarakatan, dan RKUHP.
Baca juga: Ribuan mahasiswa sampai di depan gedung DPR
Sejumlah pasal di RKUHP mengundang kritik dan protes dari sejumlah kalangan. Presiden Joko Widodo dan DPR sepakat menunda pengesahan RKUHP yang direncanakan bakal paripurna pada Selasa.
Beberapa pasal kontroversial dalam RKUHP dimaksud seperti pasal penghinaan presiden dan wakil presiden, pasal perzinahan, aborsi, kumpul kebo, hingga pasal tentang korupsi.
Baca juga: Kampus Trisakti jadi titik kumpul "long march" mahasiswa ke DPR
Berdasarkan pantauan di lokasi kejadian, mahasiswa berusaha menjebol pintu gerbang Gedung DPR/MPR RI sebelah kanan.
Baca juga: Ribuan mahasiswa jebol gerbang DPRD Jateng
Kemudian, petugas menghalau para mahasiswa yang memaksa masuk gedung wakil rakyat itu, selain itu pendemo juga melemparkan barang berupa botol air mineral dan batu ke arah polisi.
Saat ini, polisi masih memblokade pintu masuk Gedung DPR/MPR RI, seraya mengimbau agar pengunjuk rasa tidak bertindak anarkis.
Sebelumnya, sejumlah rancangan undang-undang sedang digodok DPR RI dan pemerintah diprotes mahasiswa. Beberapa di antaranya RUU Pertanahan, Revisi UU KPK, RUU Pemasyarakatan, dan RKUHP.
Baca juga: Ribuan mahasiswa sampai di depan gedung DPR
Sejumlah pasal di RKUHP mengundang kritik dan protes dari sejumlah kalangan. Presiden Joko Widodo dan DPR sepakat menunda pengesahan RKUHP yang direncanakan bakal paripurna pada Selasa.
Beberapa pasal kontroversial dalam RKUHP dimaksud seperti pasal penghinaan presiden dan wakil presiden, pasal perzinahan, aborsi, kumpul kebo, hingga pasal tentang korupsi.
Baca juga: Kampus Trisakti jadi titik kumpul "long march" mahasiswa ke DPR